RumahMigran.com – Menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan UU ITE, Ustaz Rahmat Baequni diciduk kepolisian Daerah Jabar. Ridwan Kamil berikan komentar yang bijak. Berdasarkan informasi, dia dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat terkait video isi ceramahnya yang membahas anggota KPPS meninggal karena diracun.
Kasus yang menjerat Ustaz Rahmat Baequni sehingga menjadi tersangka tersebut, berkaitan dengan pernyataannya saat ceramah di Masjid tentang korban petugas KPPS. Selaku Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang pada saat kejadian berada di tempat yang sama enggan berikan komentar yang menyudutkan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Ormas di Cirebon, Bawa Sajam Untuk Demo di Jakarta
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar akhirnya resmi menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah atas ceramah yang ia sampaikan mengenai meninggalnya ratusan anggota KPPS pada Pemilu 2019.
Karena beredarnya video ceramahnya yang viral tersebut, opini negatif yang berkembang di masyarakat terhadap petugas penyelenggara pemilu menjadi melebar dan menyudutkan.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUH Pidana, Pasal 45 ayat 2 dan 28 Undang-undang ITE” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Jumat (21/6/2019).
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa proses hukum terhadap Rahmat Baequni berdasarkan laporan polisi nomor LPA/591/VI/2019 pada 17 Juni. Dalam laporan polisi, ia dilaporkan atas dua video. Video pertama diunggah akun twitter @CH_chotimah berdurasi 2 menit 20 detik.
Dalam video yang viral, Rahmat Baequni tampak sedang mengisi ceramah agama. Dalam sesi tersebut dia sempat bertanya terkait peristiwa meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019.
Rahmat Baequni menyinggung mengenai peristiwa meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam Pemilu 2019 yang disinyalir di racun dan berbicara mengenai kandungan racun yang ditemukan di jasad petugas yang meninggal dunia.
Ditemui terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil menyerahkan kasus yang menimpa Baequni kepada aparat penegak hukum.
Kang Emil menyatakan jika, masyarakat tidak bisa menyaring informasi kebenaran atau tidaknya suatu berita dan menyebarkannya ke media sosial ataupun kepada masyarakat langsung, hal itu sudah termasuk penyebaran hoax dan fitnah serta akan mendapatkan sanki UU ITE.
Selebihnya Kang Emil berikan komentar kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan media sosial, karena hal itu akan menjadi bumerang dan akan merugikan orang banyak dan negara seperti yang dialami oleh Ustaz Rahmat Baequni yang akhirnya dijadikan tersangka atas pelanggaran UU ITE.
“Saya kira kita serahkan pada aturan hukum ya. Saya tidak bisa menafsir terlalu jauh. Masing-masing punya cara pandang, tapi di setiap yang kita lakukan harus kita pertanggung-jawabkan,” kata gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Sate, Senin (24/6/2019).
Rahmat Baequni mesti menjelaskan ujaran yang dipermasalahkannya kepada kepolisian dan mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya serta kooperatif terhadap pemeriksaan yang dijalaninya. Tambah kang Emil.