RumahMigran.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mematahkan gugatan kecurangan pemilu yang dilontarkan oleh kubu 02. menilai bahwa tuduhan BPN atas kecurangan terkait Situng tidak beralasan menurut hukum. Menurut Hakim Suhartoyo di Gedung MK pada kamis (27/6/2019) situng bukanlah data final karena masih dimungkinkan koreksi berjenjang.
Baca Juga: Prabowo Subianto Bertemu Kepala BIN, Bahas Isu Keamanan dan Politik
Situng menjadi sorotan utama kubu Prabowo pada pilpres tahun ini. mereka berkali – kali menyatakan jika ada dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam sistem perhitungan (situng). Hal inilah yang menjadi dasar utama gugatan ke MK. Pada permohonan gugatan, tim kuasa hukum BPN Prabowo – Sandi menyebut ada banyak kesalahan input data situng yang merugikan pihak mereka.
Baca Juga: Ketum Golkar Sebut Putusan MK Tunjukkan Jokowi Menang Demokratis, Jujur, dan Adil
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52% suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti. Hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5% suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5% suara, jelas majelis hakim.
Sementara itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan kubu Prabowo tidak menyerahkan bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi. Ia mengatakan bukti yang ditunjukkan oleh kubu 02 hanyalah bukti C1, yang sebagian besar hanya dalam bentuk foto dan pindaian, bukan yang resmi, yang tidak dijelaskan sumbernya.
Baca Juga: Gugatan Kubu 02 Ditolak MA, Apa Pendapat TKN?
Selain itu, majelis Hakim juga menolak sejumlah dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan di beberapa daerah. Hakim Suhartoyo menyorot laporan tim Prabowo soal kotak suara yang tidak tersegel di Desa Mangunjawa, Bekasi. Suhartoyo mengatakan menurut keterangan Bawaslu perangkat pemilu, termasuk KPPS, dan Panwaslu telah menyepakati untuk mengikat kotak suara itu dengan pengikat kabel. Dengan penuh keyakinan akhirnya para Majelis Hakim MK menolak gugatan Kecurangan pemilu oleh Tim BPN Prabowo-Sandi karena tidak cukup bukti.
Baca Juga: Film Bebas, Film Terbaru Duet Riri Riza dan Mira Lesmana