RumahMigran.com – Sidang perdana kasus dugaan surat keterangan palsu (SKL) S2 dan S3 artis kawakan Nurul Qomar berlangsung hari ini. Dalam surat dakwaan jaksa membeberkan kronologi kasus tersebut. Pelawak Qomar disangka mengeluarkan surat Lulus palsu untuk keperluan menjadi Rektor. Dan hal itu dinilai sangat tidak etis dan curang. “Berawal dari pada sekitar Bulan November 2016, Prof Dr Tri Jaka Kartana Msi mengundurkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus, Brebes),” jelas jaksa Bakhtiar Ihsan Agung Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga: Viral, Ayah Tawarkan Ginjal untuk Biaya Pengobatan Tumor Sang Anak
Karena kekosongan kursi rektor ini lah, hingga pada Januari 2017, dua orang dosen Universitas Muhammadiyah Cirebon datang ke Umus Brebes untuk menawarkan program pengolahan keuangan universitas dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Keduanya kini berstatus menjadi saksi. Dua dosen yang bernama Yusuf Safari S Sos, M Si dan Udin Syamsudin MSi tersebut menemui Wakil Rektor Umus, Drs H Mukson MM M Pd.
Dalam kesempatan itu, Yusuf dan Udin juga bermaksud untuk menawarkan kerjasama percetakan buku dan jurnal. Mukson kemudian menyampaikan bahwa Umus, Brebes membutuhkan seorang lulusan S3 untuk menjadi Rektor Umus. “Kemudian saksi Udin Syamsudin Msi berinisiatif mengusulkan atau mengajukan terdakwa yakni Saudara Nurul Qomar bin Achmad Yusri untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi karena Saudara Nurul Qomar sudah bergelar Doktor,”kata Bakhtiar.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Penari yang Sedot Perhatian, Saat Flashmob di Malioboro
Kemudian Mukson meminta Udin untuk menghubungi Qomar dan menyampaikan tawaran kursi Rektor Umus. Tak hanya melalui telepon, Udin bersama Yusuf juga mendatangi Qomar untuk menanyakan kesediannya. Proses ini berlanjut pada saat Qomar didampingi Udin dan Yusuf mendatangi Umus Brebes pada 11 Januari 2017. Ketiganya menemui Mukson dan Wakil Rektor I Umus, Wadli STP MSi. Dalam kesempatan itu, Qomar menyerahkan satu bendel berkas persyaratan administrasi untuk menjadi rektor.
Dua berkas tersebut diantaranya adalah SKL S2 dan S3 Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Beberapa hari setelahnya, Qomar dipanggil oleh DR (HC) H Muhadi Setiabudi untuk dimintai klarifikasi terkait berkas-berkas tersebut. “Nurul Qomar menyatakan kebenaran isi berkas persyaratan termasuk surat keterangan lulus, yang mana untuk ijazah M Pd dan Doktor dari UNJ sedang dalam proses dan akan keluar pada Maret 2019,” lanjutnya. Muhadi Setiabudi akhirnya percaya hingga kemudian Qomar diangkat menjadi Rektor Umus pada 1 Februari 2017.
Baca Juga: Viral Putri Donald Trump Akrab Dengan Jokowi di KTT G20, Ini 4 Faktanya
Permasalah mulai muncul saat Umus Brebes akan mewisuda mahasiswanya pada November 2017. Pihak Umus membutuhkan kepastian soal status Doktor Qomar untuk penandatangan ijazah mahasiswa. “Sedangkan pada saat itu terdakwa Nurul Qomar belum juga menyerahkan ijazah S2 Magister Pendidikan dan ijazah S3 Doktor Pendidikan,” kata Bakhtiar. Umus Brebes kemudian dua kali menyurati UNJ. Surat pertama untuk menanyakan status Qomar dan kedua untuk meminta klarifikasi SKL S2 dan S3 yang diserahkan Qomar sebelumnya.
UNJ telah membalas dan memberi klarifikasi atas pertanyaan Umus Brebes pada 13 Desember 2017 dan 11 Januari 2018. “Sehingga sejak saat itu diketahui untuk surat keterangan lulus yang digunakan terdakwa Nurul Qomar sebagai syarat untuk menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi ternyata palsu,” tegasnya.
Baca Juga: Naik Motor 8 Hari, Ini Cerita Donna Agnesia Bareng Darius ke Himalaya