RumahMigran.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK); meskipun memenangi suara terbanyak di Pemilu Legislatif 2019. Hal tersebut, oleh PDIP dinyatakan terkait beberapa klaim kecurangan pemilu yang terjadi kepada partai tersebut.
Terkait pemilu yang dinilai telah jujur dan adil, PDIP tetap akan ajukan gugatan ke MK, sebab melalui beberapa saksi yang ditempatkan di semua daerah di Indonesia, banyak terjadi kecurangan yang diklaim dilakukan oleh suruhan partai tertentu.

Setidaknya ada 18 gugatan yang dilayangkan mulai dari hasil pemilu di Jawa Tengah, Sumatera Barat, hingga Jawa Timur. Dari beberapa permohonan gugatan yang diajukan ke MK, PDIP menyatakan telah terjadi kecurangan atau pelanggaran di beberapa daerah.
Salah satunya di Dapil VI Jawa Tengah yang tentu saja merugikan secara langsung jumlah perolehan masing-masing caleg yang dijagokan.
PDIP mengklaim ada pengurangan suara sebesar 802 suara yang diperolehnya di Dapil VI Jateng. Selain itu, PDIP juga mensinyalir akan adanya penggelembungan surat suara untuk Partai Demokrat sebesar 245 dan Partai NasDem sebesar 358.

Baca Juga: Ricuh Pernyataan Sikap, Relawan Prabowo-Sandi Merasa Dijebak Panitia
Pengurangan dan penggelembungan suara itu terjadi di Purworejo, Wonosobo, Kabupaten Magelang, Temanggung, dan Kota Magelang. Memang kebanyakan adalah di daerah Jawa Tengah.
“Sehingga secara keseluruhan dapat disimpulkan adalah 1. perolehan suara partai dan caleg PDIP telah dikurangi sebanyak 802 suara, 2. perolehan suara partai dan caleg Partai Nasdem telah bertambah (penggelembungan) sebanyak 358 suara, 3.
perolehan suara partai dan caleg Partai Demokrat telah bertambah (penggelembungan) sebanyak 245 suara,” demikian bunyi pokok permohonan PDIP, Rabu (3/7/2019) yang dilansir dari laman detik.com.

Dalam perolehan suara yang ditetapkan KPU, PDIP memperoleh suara sebesar 598.419, Partai Nasdem sebesar 119.778, sementara Partai Demokrat memperoleh 120.020 suara.
Dengan demikian, PDIP meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU soal penetapan hasil DPR Dapil VI Jawa Tengah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum PDIP yang dikuatkan oleh beberapa bukti-bukti yang disertakan untuk menguatkan permohonan ke MK.
Dalam keterangannya, PDIP akan tetap ajukan gugatan ke MK, meskipun mereka meraih suara terbanyak pada pemilu 2019 ini, partai tetap mengakomodir keluhan-keluhan dan laporan saksi dan relawan yang berasal dari partai berlambang banteng ini dengan baik.