RumahMigran.com – Wagiyo Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan dipanggil oleh KPK. Wagiyo dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Abdul Latif mantan Bupati Hulu Sungai Tengah. Kapasitas KPK memanggil Wagiyo Santoso dalam rangka penyelidikan dan pengembangan kasus TPPU yang dilakukan oleh mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif.
Baca Juga: Menkumham: Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Sudah 70 Persen
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ALA (Abdul Latif),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (8/7/2019). Dua jaksa lain yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk Abdul Latif. Mereka adalah Eko Budi Santoso dan Arief Faturrochman. Sudah sepantasnya KPK memanggil Wagiyo Santoso sebagai saksi untuk lebih memperjelas pengembangan kasus pencucian uang tersebut.
Sebelumnya Abdul latif divonis bersalah atas kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai. Dia terbukti menerima suap 3,6 miliar rupiah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Tsamara Amani Tunangan dengan Profesor New York University, Seserahannya Dokumen BPUPKI
Di tingkat Pengadilan Tinggi atau banding, hukuman Abdul Latif bertambah menjadi 7 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 3 bulan. Selain hukuman pidana, Abdul latif juga dijatuhi hukuman tambahan, berupa pencabutan hak politik. Pencabutan hak politik tersebut berlaku selama 3 tahun kedepan setelah menjalani masa hukuman penjara.
Baca Juga: Menteri Susi Tantang Mark Zuckerberg Lomba Perahu, Berhadiah Saham Facebook
Bukan hanya atas kasus suap, Abdul Latif juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU oleh KPK. Total gratifikasi yang diduga diterima Latif yaitu Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen dari setiap proyeknya.
Latif diduga melakukan pencucian uang terkait gratifikasi tersebut. KPK pun telah menyita total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif, dan 16 di antaranya dibawa ke Jakarta, dilansir dari detik.com.