RumahMigran.com – Berakhir sudah penantian Ratna sarumpaet. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis untuknya. Ratna Sarumpaet divonis bersalah terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1947 karena kebohongan yang dia ciptakan menimbulkan keonaran di masyarakat.
Usai divonis bersalah tersebut, Ratna Sarumpaet langsung menghampiri keempat anaknya. Dirinya langsung memeluk anaknya, Atiqah Hasiholan, lalu Fathom Saulina, serta dua anak laki-lakinya, Mohammad Iqbal Alhady, Ibrahim Alhady, dan satu cucunya.
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena melakukan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan. Ratna Sarumpaet merasa tetap yakin perbuatannya bukan lah keonaran, namun Ratna mengaku sejak awal kasusnya hanyalah kasus politik saja.
“Jadi gini ya karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu buat saya menjadi signal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar,” kata Ratna, usai divonis, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
“Kalau ada alasan lain mungkin saya lebih bisa menerima, tetapi karena di dalam logika dasar saya keonaran itu bukan seperti yang saya lakukan ya. Saya rasa memang seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik jadi saya sabar saja,” sambungnya.
Baca Juga: Karena Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg Evi Apita Maya Digugat Ke MK
Ratna Sarumpaet ditangkap kepolisian karena hoax yang dia ciptakan seolah-seolah dianiaya oleh orang-orang yang tidak dikenal, padahal kenyataannya adalah Ratna mengalami pembengkakan seusai melakukan operasi plastik.
Publik dibuat heboh dengan berbagai pihak yang merasa apa yang menimpa Ratna telah membuat rasa kurang aman di kalangan kaum wanita.
Selain itu, karena tensi politik yang sedang naik membuat banyak kalangan terlibat di dalam pemberitaan penganiayaan dan membuat opini seolah-olah Ratna memang telah dianiaya pihak-pihak tertentu.