RumahMigran.com – Nicholay Aprilindo sebagai kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyatakan pihaknya tidak pernah ajukan kasasi ke MA terkait putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dikonfirmasi saat ditemui oleh awak media pada saat mengajukan permohonan ke MA untuk Permohonan Administratif Pelanggaran Pemilu (PAP).
Dia hanya mengatakan Prabowo – Sandi hanya mengajukan permohonan kepada MA untuk memeriksa pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) yang terstruktur sistematis dan masif.
Hal ini adalah tindak lanjut atas laporan TSM yang pernah dilayangkan Ketua BPN Prabowo – Sandi atas putusan pendahuluan Bawaslu.
“Bukan kasasi, tapi permohonan pelanggaran administratif pemilu,” kata Nicholay seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (11/7).
Baca Juga: Disurati Prabowo Perihal Rekonsiliasi, Amien Rais Malah Ungkap Hal Tak Terduga
Permohonan tersebut diajukan ke MA atas penolakan Bawaslu dengan alasan legalitas alat bukti. MA juga telah memutuskan permohonan PAP yang diajukan Djoko Santoso dan Hanafi Rais cacat formil dan tidak dapat diterima. Kedudukan hukum atau legal standing pemohon bukan sebagai prinsipal.
Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi. Permohonan PAP pun diajukan kembali ke MA dan telah terdaftar pada Kepaniteraan MA pada 3 Juli lalu.
Dia pun berpendapat permohonannya itu tak bisa dikatakan ‘Nebis in Idem’ atau tidak boleh dilakukan untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama. Menurutnya, MA belum memeriksa pokok atau materi permohonan.
Sebelumnya, penyebutan pengajuan kasasi tersebut dinyatakan oleh kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis.
Yusril dalam keterangan tertulis menyebut “Prabowo-Sandiaga Uno ajukan kasasi kembali atas putusan kasasi perkara pelanggaran administrasi TSM ke Mahkamah Agung.
“Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara,” kata Yusril.
Baca Juga: Sindir DPRD Kota Malang, Mahasiswa Bikin Tulisan”Gedung Ini Jadi Warung Pecel” di Pagar
Sementara itu Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi.
Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu. Menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi.
“Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu.
Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya,” kata Dasco. Kurangnya koordinasi antara Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi adalah disebabkan begitu banyaknya aduan yang terjadi saat pemilu yang dilaporkan dan menjadi sumber gugatan saat ke MK dan Kasasi yang diajukan. Sekali mereka tegaskan jika mereka tidak ajukan kasasi ke dua kalinya ke MA.