RumahMigran.com – Baiq Nuril Maqnun, perempuan asal lombok barat yang menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh kepala sekolah tempatnya bekerja di SMA 7 Mataram, senin pagi menyambangi Istana Kepresidenan Republik Indonesia untuk menanyakan proses Amnesti untuk dirinya.
Senin pagi, (15/7/2019) Baiq Nuril dan tim kuasa hukum serta wakil rakyat dari fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka mendatangi Istana kepresidenan untuk menyerahkan permohonan Amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
“Hari ini ibu Baiq Nuril dkk akan menyerahkan surat kepada Presiden tentang pemberian Amnesti untuk dirinya atas arahan sekretariat negara,” terang Usman Hamid kepada wartawan setibanya di Istana Kepresidenan.
Rombongan Baiq Nuril diterima oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Pertemuan antara Baiq Nuril beserta rombongan dan Moeldoko berlangsung secara tertutup.
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram Haji Muslim pada tahun 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan mengenai hubungan badannya dengan seorang wanita rekan kerja Nuril yang berinisial L. Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Garbi Siap Jadi Partai Politik Masa Depan
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Haji Muslim geram. Lalu iapun melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 1 soal konten asusila.
MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA.
Baca Juga: Ajukan Kasasi ke MA, Ini Penjelasan BPN Prabowo – Sandi Soal Sengketa Pilpres
Namun dukungan terhadap Baiq Nuril mengenai kasusnya menguat datang dari berbagai kalangan khususnya komnas perlindungan perempuan.
Bahkan hastag #savebaiqnuril #savenuril menjadi trending beberapa saat yang lalu seiring menguatnya dukungan dari masyarakat indonesia.
Kini keputusan kebebasan Baiq Nuril tergantung kepada Amnesti dari Presiden Joko Widodo, dengan diupayakannya pembebasan Baiq Nuril, kaum perempuan khususnya mendapatkan kembali perlindungan hukum dan kekuatan dalam perlindungan kehormatan oleh kaum pria.