RumahMigran.com – Kabar tidak mengenakkan dan memprihatinkan datang dari negeri Jiran, Malaysia. Kali ini bukan mengenai WNI yang tertimpa musibah, melainkan mengenai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga diperkosa oleh seorang Menteri anggota parlemen Malaysia. Kementerian Luar Negeri Indonesia menjelaskan Pekerja Migran yang diduga diperkosa oleh Menteri anggota parlemen Negara Bagian Perak, Malaysia, Paul Yong, dalam keadaan sehat meski kini mengalami trauma psikis yang berat.
Baca Juga: Viral Mutilasi PNS Kemenag Bandung, Yang Dibunuh Selingkuhannya
Menurut pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha, hal tersebut diketahui setelah perwakilan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur mengunjungi perempuan yang kini dirahasiakan identitasnya tersebut. KBRI Kuala Lumpur sejauh ini telah melakukan upaya pendampingan dan perlindungan kepada WNI yang bersangkutan sejak Kamis 11 Juli 2019 perihal kasus Pekerja Indonesia diperkosa oleh Menteri anggota Parlemen Malaysia.
Pada 10 Juli, KBRI Kuala Lumpur mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran demi menemui korban. Pada 11 Juli, Pejabat Konsuler bersama Atase Polri telah bertemu dengan Kepala Polis Wilayah Perak di Ipoh, berjarak sekitar 200 km dari Kuala Lumpur.
Baca Juga: Beredar Info Ganjil-Genap Untuk Motor, Polisi Itu Pastikan Hoaks
“Tim sekaligus bertemu langsung dengan korban WNI. Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, meskipun secara psikis mengalami trauma,” jelas Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat dalam keterangan tertulis kepada wartawan. Sang PMI dikabarkan mengadu ke kepolisian Perak pada Senin lalu. Dia mengaku diperkosa di rumah sang majikan di daerah Meru.
Kepala Kepolisian Perak Datuk Razarudin Husain menyatakan anak buahnya menangkap Yong pada Rabu kemarin. Penyidik langsung memeriksa pelapor dan tersangka. Aparat juga meminta korban dan tersangka menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian penyelidikan.
Baca Juga: Menteri Susi Tantang Mark Zuckerberg Lomba Perahu, Berhadiah Saham
Polisi kemudian memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan setelah sempat ditahan usai menjalani interogasi. Yong sendiri bersikeras mengaku tidak bersalah, meski berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung. Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan, dan Perumahan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan juga di hukum cambuk.
Sementara itu, pelapor saat ini dikabarkan ditempatkan di lokasi rahasia dengan penjagaan polisi sampai berkas perkaranya diajukan ke Markas Besar Kepolisian Bukit Aman dan Kejaksaan Negara Bagian Perak. Namun, Yudha mengatakan saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengupayakan sang PMI agar bisa dipindahkan ke shelter kedutaan sambil menunggu proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Ketika Youtuber Kimi Hime Jadi Topik Rapat Kemenkominfo dan DPR
Ia juga menegaskan KBRI Kuala Lumpur akan terus memonitor proses penegakkan hukum pelaku. “KBRI akan terus memonitor proses penegakan hukum terhadap pelaku. Untuk memberikan ketenangan kepada korban,” papar Yudha. Sedangkan Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail mengatakan, jajarannya telah menangani pekerja migran asal Indonesia itu usai adanya laporan polisi terhadap Yong.
“Jadi tidak ada masalah pengabaian karena setelah dia mengajukan laporan polisi, polisi segera mengambil tindakan. Anggota dewan (Paul Yong) dibebaskan dengan jaminan tetapi pekerja itu (korban) dalam perawatan pihak berwenang,” kata Wan Azizah, yang juga Menteri Perempuan, Keluarga dan Pengembangan Masyarakat Malaysia ini seperti dilansir Malaymail, Minggu (14/7/2019). Kini kasus Pekerja Migran diperkosa oleh Menteri anggota Parlemen Malaysia.
Baca Juga: Ditangkap Karena Jual Data KTP di Internet, Warga Tangsel Ditangkap