RumahMigran.com – Maskapai Garuda Indonesia akhirnya resmi merevisi surat larangan pengambilan gambar, baik foto ataupun video, di dalam pesawat. Surat revisi ini dikeluarkan 16 Juli dan ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa.
Di dalam pengumumannya, Selasa (16/7), Garuda Indonesia telah merevisi keputusannya dari ‘melarang’ menjadi ‘mengimbau’ kepada segenap penumpang untuk tidak mengambil gambar di dalam pesawat garuda.
Dengan kata lain maskapi Garuda Indonesia resmi mencabut larangan untuk berfoto atau mengambil video di dalam pesawat, asalkan memenuhi peraturan penerbangan.
Dengan kata lain tidak mengambil gambar ataupun video pada saat-saat teknis tertentu, seperti saat hendak take off.
Tak sekedar mengeluarkan peraturan yang tegas tersebut, Garuda menjelaskan jika kebijakan ini karena pihak maskapai ingin sentiasa menjaga ketertiban di dalam kabin pesawat, serta menunjang keselamatan penerbangan dan menjaga kelancaran pelayanan selama penerbangan.
Imbauan ini adalah salah satu bentuk untuk menghormati hak-hak penumpang yang lainnya.
“Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik photo dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan,” isi surat pengumuman yang ditandatangani oleh Capt. Bambang.
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Predator Anak Yang Dihukum Kebiri Kimia
Dalam peraturan tersebut berisikan bahwa tidak diperkenankan untuk mengambil gambar di dalam pesawat untuk memberikan privasi yang terjaga kepada penumpang dan awak kabin Garuda Indonesia.
Imbauan ini juga ditempuh untuk menghindari keberatan dari penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang lainnya tanpa izin.
“Sebenarnya imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya,” tutupnya.
Baca Juga: 6 Alasan Presiden Jokowi Pindahkan Ibu kota Baru Indonesia
Sekedar informasi jika sebelumnya viral berita mengenai 2 youtuber yang khusus meriview pelayanan pesawat-pesawat di Indonesia dianggap menyalahi ketentuan yang berlaku di dalam pesawat Garuda.
Salah satu youtuber yakni Rius Vernandes memposting video tentang menu kelas bisnis yang ditulis tangan oleh pihak maskapai. Walaupun dalam keterangannya didalam video tersebut, sang pramugari telah mengatakan bahwa buku menu dalam proses pencetakan.
Tetapi hal ini sudah menjadi berita heboh dan kontroversi. Bahkan setelah dilaporkan ke polisi oleh pihak Garuda, Rius kemudian meminta support dari warganet untuk mendukungnya dalam kasus ini.
Baca Juga: Sejarah Hari Migran Internasional, Yang Kini Semakin Dilupakan
Meski demikian, Garuda Indonesia belum memberikan keterangan secara rinci mengenai kasus tersebut. “Sebentar ya,” ujarnya.
Beredarnya foto kartu menu kelas bisnis Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar yang diunggah Rius menuai kontroversi.
Sebelumnya Ikhsan membantah kartu tersebut adalah kartu menu asli yang disediakan Garuda Indonesia untuk kelas bisnis. Ia juga mengaku tak tahu dari mana Rius mendapatkan kartu menu yang disebut sebagai catatan pribadi awak kabin tersebut.
Baca Juga: Menjadi Orang Terkaya di Dunia, Beginilah Sepak Terjang Jeff Bezos Sebenarnya
Sementara merujuk aturan di Tanah Air, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, memang ada larangan pengambilan gambar di area tertentu seperti di Daerah Keamanan Terbatas. Namun, pengambilan gambar bisa dilakukan atas seizin Kepala Bandara.
Dari regulasi ini, kabin pesawat tidak termasuk ke dalam Daerah Keamanan Terbatas yang diatur di dalam PM No. 80 Tahun 2017 itu. Dari kasus tersebut, Garuda Indonesia telah mengambil pelajaran penting mengenai pentingnya arti pelayanan signature excellence yang memang tidak boleh diabaikan, meskipun hanya menu makanan yang pada saat kejadian sedang dicetak.
Namun karena peran media sosial yang cepat sekali memberikan informasi mengenai sesuatu hal yang viral, tentu saja hal ini dapat berpengaruh kepada rating yang dinilai oleh masyarakat.