RumahMigran.com – Perseteruan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kisruh aset Kemenkumham di Tangerang, berujung saling lapor keduanya kepada kepolisian dan kementrian Dalam Negeri. Kedua pihak berseteru perihal lahan, dikarenakan kesalahpahaman antara keduanya.
Baca Juga: Pemulangan Habib Rizieq Untuk Rekonsiliasi, Bara Hasibuan Menolak
Yasonna menyindir Arief yang berencana membuka persawahan di lahan Kemenkumham. Arief membalas sindiran itu dengan menghentikan tiga layanan publik di kompleks kemenkumham di Tangerang. Selain memutus sambungan penerangan jalan umum (PJU), Arief juga menghentikan pengangkutan sampah dan tidak memperbaiki drainase di 50 RT 12 RW di 5 kelurahan di Kecamatan Tangerang di komplek Pengayoman, Kehakiman dan Kemenkumham.
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Kota Tangerang di jalan Daan Mogot, Tangerang. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten Imam Suyudi menyatakan yang datang melaporkan adalah Kepala biro (Karo) Barang Milik Negara (BMN) dan Karo Humas, Kerjasama dan Hubungan Internasional Kemenkumham. Karena berseteru perihal lahan, kini hubungan keduanya menjadi memanas.
“Penegakan hukum bagi pelanggaran terhadap penggunaan aset Kemenkumham oleh Pemkot Tangerang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”kata Imam. Namun dalam kesempatan yang lain Arief nyatakan tidak takut bila harus mundur.
“Bahkan ada pengamat yang mengatakan saya bisa diberhentikan. Saya siap! Saya nggak pernah ngejar jabatan jadi wali kota. Kalau memang dipercaya, akan saya laksanakan dengan baik. Kalau sudah nggak dipercaya, ya, nggak apa apa,” kata Arief di gedung Pemkot Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Tangerang, Kamis (18/7/2019).
Pengamat yang dimaksud adalah ahli tata negara Dr Jimmy Usfunan. Menurut Jimmy, setidaknya ada 3 alasan pemberhentian yang dapat ditujukan kepada Wali Kota Tangerang. Pertama, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
Kedua, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat. Terakhir, melakukan perbuatan tercela. “Saya akan kembali jadi rakyat yang tetap membangun Kota Tangerang,” ujar Arief.
Kasus bermula saat Yasonna meresmikan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang pada Selasa (16/7). Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang.
“Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab,” tutur Yasonna.
Tidak terima akan pernyataan di atas, Arief lalu menghentikan layanan publik di lingkungan aset Kemenkum HAM. Seperti pembuangan sampah dan mematikan lampu penerangan jalan.
Baca Juga: Pendukung Kecewa, Prabowo Akan Jelaskan Semuanya Dalam Waktu Dekat
Terhitung sejak Senin 15 Juli 2019, tak ada lagi layanan angkut dan kelola sampah, perbaikan jalan dan drainase, serta penerangan jalan umum di kompleks terdiri dari 50 RT, 12 RW, dan 5 Kelurahan itu.
Surat yang menerangkan alasan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah berseteru dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Wali Kota memboikot layanan untuk kompleks Kemenkumham. (Sumber Foto: Tempo.co)
Boikot tertuang dalam surat Arief kepada Menteri Hukum dan HAM tertanggal10 Juni 2019. Surat bernomor 593/2341-Bag.Hukum/2019 itu perihal keberatan dan klarifikasi. Isinya menerangkan pangkal penyebab hingga warga kompleks Kemenkumham tak mendapat penerangan jalan umum hingga kini. Sedang boikot kelola sampah masih bertahan untuk kantor-kantor atau institusi.
Selain memulihkan layanan kelola sampah untuk warga perumahan, Arief bersikukuh untuk boikotnya itu. “Karena memang bukan tanggungjawab Pemkot Tangerang, bukan menjadi tanggung jawab kami, sebelum aset prasarana sarana dan utilitas belum diserahkan,” kata dia, Selasa 16 Juli 2019.
Arief berharap ada itikad baik dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum dia bersedia memulihkan semua layanan tersebut. Belakangan Arief mengaku telah mengadu juga ke Kementerian Dalam Negeri dan berharap Presiden Joko Widodo campur tangan.
Tentu saja karena kedua belah pihak berseteru perihal lahan yang disengketakan dan kesalahpahaman, banyak pihak meminta keduanya untuk islah dan tabayun agar masalah tersebut tidak berlarut-larut dan akan mempengaruhi jalannya pelayanan di kota Tangerang.
Baca Juga: 7 Cara Menghindari Kejahatan Siber Lewat Media Sosial