RumahMigran.com – Foto Cantik Caleg NTB; Nama anggota DPD Evi Apita Maya menjadi sorotan publik setelah Farouk Muhammad menggugat KPU NTB ke MK. Gugatan tersebut dilakukan Farouk karena KPU NTB meloloskan ‘ foto cantik’ caleg Evi Apita Maya dari NTB yang dianggap diedit secara berlebihan.
Evi Apita Maya adalah caleg nomor urut 26 Dapil Nusa Tenggara Barat yang berhasil menorehkan suara terbanyak yakni 283.932 suara dan dipastikan lolos ke Senayan.
Tentu saja kasus foto kampanye terlalu cantik kemudian digugat ke MK ini adalah kejadian pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, jika ada 23 calon anggota DPD yang berebut kursi legislatif tersebut di NTB. Dan yang mengejutkan, Evi mengalahkan wajah-wajah lama petahana dalam perebutan kursi DPD di NTB seperti mantan istri TGB. Zainul Majdi yakni Hj. Robiatul Adawiyah.
Calon anggota DPD nomor 43 itu hanya mampu menarik 114.534 suara pemilih di NTB. Selain Robiatul Adawiyah, Prof. Dr. Farouk Muhammad, calon anggota DPD nomor urut 27 yang hanya meraih 188.687 suara juga gagal kembali ke Senayan.
Baca Juga: Pemulangan Habib Rizieq Untuk Rekonsiliasi, Bara Hasibuan Menolak
Termasuk Baiq Diyah Ratu Ganepi dan Gede Syamsul Mujahidin yang masing-masing hanya mengantongi 126.811 suara dan 155.363 suara.
Bukan hanya digugat karena foto cantik caleg dari NTB yang digunakan, saksi calon DPD RI Farouk Muhammad dan Oni Husaini Alzufri juga membuat pengaduan dugaan politik uang dengan bagi-bagi sembako saat kampanye yang dilakukan Evi Apita Maya.
Evi mengklaim masyarakat NTB tak satu pun yang mempermasalahkan foto kampanyenya itu. Evi juga berpendapat jika tuduhan farouq terlalu mengada-ada karena mempermasalahkan foto dirinya yang dinilai kelewat cantik.
“Nggak ada tuh satu pun yang bilang ‘ih ibu fotonya beda dengan aslinya’, nggak ada kok. Nggak ada satu manusia pun bilang seperti itu,” terang Evi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Menurut Evi, respons dari masyarakat NTB justru positif. Bahkan, Evi menyebut ada warga yang memuji penampilannya yang asli dari pada di foto kampanye.
“Ada juga waktu saya turun bawa stiker saya atau kalender saya ada yang bilang, ‘Bun bagusan aslinya Bun, itu keliatan dewasa sekali’, begitu.
Ada yang bilang, ‘Bun, kenapa Bunda kok kelihatan serius banget?’ Jadi tidak selamanya orang bilang foto saya itu lebih bagus daripada aslinya, begitu,” sebut Evi.
Evi pun menduga gugatan diajukan karena Farouk tak siap menerima kekalahan. “Jadi ini karena saya menang, dipermasalahkan itu aja. Coba kalau saya tidak menang, atau beliau masuk, mungkin saya tidak dipermasalahkan.
Berjiwa besar lah, kan beliau seorang profesor, seorang doktor. Eh, apa namanya? Seorang jenderal, seharusnya negarawan,” katanya.
Baca Juga: Lobi Jadi Ketua MPR, Cak Imin Minta Restu Ma’ruf Amin
Dalam gugatannya ke MK, Farouk menyatakan foto calon anggota DPD nomor urut 26, Evi Apita Maya, sudah mengelabui, juga menjual negara, karena adanya logo DPD pada alat peraga kampanye.
Evi Apita kemudian memperoleh suara terbanyak, yakni 283.932 suara. Menanggapi gugatan Farouk Muhammad, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan pihaknya sudah siap menjawab gugatan pemohon yang akan disampaikan nanti pada Kamis (18/7/2019) mendatang.
“Pada tanggal 18 nanti, KPU siap menjawab seluruh gugatan pemohon, termasuk nanti Bawaslu akan memberikan keterangan terkait pengawasan dalam proses pemilu ini, yang jelasa kami siap,” kata Soud ditemui di ruangan kerjanya Selasa (16/7/2019).
Soud mengatakan KPU NTB sudah menjalani proses sesuai prosedur dalam pemilu, termasuk verifikasi foto Evi dari penyerahan foto hingga pendatanganan berkas foto.
Kejadian ini telah mendapat perhatian khusus dari banyak politisi di Indonesia.
Sebab, tentu saja kasus foto kampanye terlalu cantik kemudian digugat ke MK ini adalah kejadian pertama kali dalam sejarah pemilu di Indonesia.