RumahMigran.com – Aplikasi yang kini tengah digandrungi yakni FaceApp yang merupakan buatan pengembang asal Rusia dan tengah menjadi viral di Amerika dan dunia.
Viralnya aplikasi ini ternyata membuat Amerika Serikat (AS) gerah karena FaceApp yang mengandalkan cloud untuk membuat fiturnya berjalan dengan baik, dicurigai akan melanggar privasi alias mencuri data penggunanya.
Tentu saja gara-gara hal viral aplikasi FaceApp, kini banyak tokoh dunia dan publik figur yang malah ramai-ramai menggunakan aplikasi hiburan ini.
Cara kerja aplikasi FaceApp yang bisa merubah tampilan seseorang menjadi tua atau terlihat lebih muda, dengan cara menyetor hasil gambar ke cloud kemudian diolah dan dikembalikan lagi kepada si pengguna.
Selain menuding melanggar privasi, AS kemudian meracik Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mewajibkan pengembang aplikasi mencantumkan negara asal pembuatan aplikasi pada took aplikasi yang ada.
Baca Juga: Paket Nelpon Luar Negeri SLI 007 Telkomsel, Yang Tidak Bikin Jebol Kantong
Seperti dilansir The Verge, Senator Florida Rick Scott telah memperkenalkan undang-undang yang akan membuat pemasar online, termasuk toko aplikasi mencantumkan dan mendaftarkan negara asal dari setiap produk.
Menurut Scott, ini juga terkait dengan kontroversi privasi atas aplikasi FaceApp yang berbasis di Rusia. Hal ini juga seharusnya mendorong konsumen menjauh dari barang asing.
“Ada negara-negara di seluruh dunia, seperti Cina, yang mencoba bersaing dengan Amerika,” kata Scott memberikan pernyataan. “Dengan membeli produk yang dibuat oleh musuh kita, kita mengirimkan mereka uang tanpa berpikir dua kali,” kata dia.
Semua Karena FaceApp
The Promoting Responsibility in Markets and E-Retailers Act of 2019 (PRIME Act), juga akan berlaku untuk “situs web internet apa pun atau platform online lainnya yang menjual produk.
Situs yang menjual produk harus memberikan rincian tentang negara asal, dan pengecer harus mencantumkan negara itu dengan cara yang mencolok dan dalam bahasa yang sama yang digunakan pada seluruh platform.”
Satu bagian secara khusus ditargetkan di toko aplikasi, yang harus memberikan sedikit lebih banyak informasi.
Mereka harus mencantumkan kewarganegaraan pengembang aplikasi, kebangsaan penerbitnya, dan kewarganegaraan perusahaan induk mana pun.
Informasi ini akan dilaporkan otomatis, dan regulator dapat memberikan sanksi bagi para pembuat aplikasi yang memberikan data palsu.
Selain itu, untuk kebijakan toko aplikasi, PRIME Act juga memperluas aturan bea cukai yang ada tentang penandaan negara asal produk.
Hal ini dikarenakan mungkin pembeli offline dapat menemukan stiker atau label “Made in China” pada suatu produk, tetapi saat ini pembeli online mungkin tidak dapat menemukannya.
Komisi Perdagangan Federal akan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar. Jika disahkan RUU tersebut akan berlaku setelah enam bulan kemudian.
Dan semua itu gara-gara aplikasi FaceApp yang menjadi viral dan mewabah seperti virus, namun menyenangkan. Memang semua yang menjadi viral itu, tidak semuanya baik dan bermanfaat.