RumahMigran.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghimbau masyarakat untuk tak mengunggah data kependudukan di media sosial secara sembarangan. Sebab sekarang muncul isu mengenai jual beli data kependudukan di masyarakat untuk keperluan yang tak semestinya. Sebab, Jual Data KTP di Internet kini sedang marak dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab.
Berdasarkan data website Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (29/7/2019), majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada Adi Warnadi Ismentin. Adi terbukti bersalah menjual database jual data KTP nasabah di Internet dan didakwa melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Ketika Youtuber Kimi Hime Jadi Topik Rapat Kemenkominfo dan DPR
Pria kelahiran 2 Juni 1981 itu membuat domain www.database.org, ia menawarkan jasa penjualan data nasabah perbankan, properti hingga mobil mewah kepada pihak lain yang menginginkannya. Adi mengoleksi data – data tersebut dari penjual nasabah dan mengumpulkan dari internet. Ia mengantongi semua data nasabah dari berbagai bank, baik bank negeri hingga bank swasta. Isinya, adalah data – data dari nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir, nomor kartu dan jenis kartu.
Baca Juga: Anak Yatim Gagal Jadi Paskibraka, Komentar TKI Ini Malah Bikin Geram
Ia menjual data – data tersebut yang dikemas pada sebuah CD database dan dikirim menggunakan jasa pengiriman pada calon pembeli. Satu keping CD database dijual mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta. Dalam setahun, ia bisa mengantongi untung lebih dari Rp 60 juta. Gerak-gerik Adi tercium aparat dan akhirnya diadili di pengadilan. Majelis akhirnya menjatuhkan pidana selama 9 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, denda tersebut dapat diganti pidana 1 bulan kurungan.
Dalam sidang , majelis menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, dengan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Hal tersebut melanggar Pasal 48 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 2 UU ITE.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belulm pernah dihukum dan bersifat sopan serta mengakui terus terang perbuatannya,” ucap majelis yang diketuai M Irfan dengan anggota Syamsudin dan Roedy Suharso.
Baca Juga: Demi Alasan Beramal, Vlogger Pria Ini Raba Payudara Wanita Di China
Data tersebut sesuai dengan pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. “Banyaknya gambar KTP-el dan KK yang tersebar di Google juga menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan,” ujar Zudan. Perbuatan Adi jelas sangat meresahkan masyarakat, sebab akhir-akhir ini isu penipuan online sedang marak terjadi dengan modus mengetahui detil data kependudukan atau KTP masyarakat untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Baca Juga: Karena Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg Evi Apita Maya Digugat Ke MK