RumahMigran.com – Fakta Kasus Perkosaan Mojokerto; Kasus pemerkosaan 9 anak gadis yang terjadi di Mojokerto, Jawa timur pada kurun waktu tahun 2015 – 2018 memang menyita perhatian khalayak ramai dan menjadi suatu preseden buruk untuk kasus pemerkosaan.
Disamping karena korbannya adalah anak kecil di bawah umur, perbuatan pelaku Muhammad Aris (20) yang menurut kakak tertuanya Sobirin (33) mengidap gangguan kejiwaan, sudah di luar norma kewajaran dan merupakan suatu tindak kejahatan keji.
Dan sebenarnya ada 6 fakta kasus predator anak dari Mojokerto ini yang terungkap setelah penyelidikan dan proses peradilan.
Bersamaan dengan itu, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah menjatuhkan vonis hukuman kebiri terhadap Aris karena terbukti melakukan perbuatan tersebut, 6 fakta kasus predator anak yang berhasil terungkap memang membuat miris banyak pihak.
Baca Juga: Diduga Hendak Mencuri Pisang, Pria di Sumatera Utara Tewas Digigit Anjing Ganas
Berikut fakta-fakta kasus tersebut yang dirangkum Rumah Migran dari berbagai sumber:
1. Perbuatan Pelaku Dilakukan Selama Kurang Lebih 3 Tahun
Perbuatan Aris dilakukan setelah pelaku pulang kerja dan melihat korban sedang bermain-main di depan rumahnya, kemudian ditarik korban ke dalam rumah kosong.
Penangkapan itu diperkuat dengan adanya rekaman CCTV dari gang rumah korban. Dalam investagi yang dilakukan kepolisian, pelaku mengaku telah memperkosa 11 anak, aksi Aris dilakukan diberbagai lokasi seperti di lahan dan rumah kosong dan bahkan dilakukan di toilet masjid.
Menurut Aris, dia terpengaruh oleh film Porno hingga melakukannya ke anak-anak, karena kepada orang dewasa dia tidak pernah berhasil.
2. Dijatuhi Hukuman Kebiri
Aris dikenai denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan sebagai tambahannya. Mengenai putusan hukuman kebiri dan pidana 12 tahun serta hukuman kurungan terhadap Aris, hal tersebut sudah inkrah (menjadi putusan tetap) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya Nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu termasuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu, terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Biarkan Pacarnya Disetubuhi Teman, Pelaku Sebut Demi Persahabatan
3. Menolak Kebiri dan Meminta Hukuman Mati
ketika dijatuhkan putusan pengadilan terhadap dirinya, Aris menolak mentah-mentah vonis tersebut. Menurutnya efek suntik kebiri akan dirasakannya hingga mati, dan hal itu hanya akan membuatnya hidup tersiksa.
Diapun memilih untuk dihukum mati saja atau penjara selama dua puluh tahun, setimpal dengan perbuatannya.”Saya akan menolak dan tidak mau tanda tangan” ujar Aris saat diwawancarai oleh wartawan.
4. Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)
Dalam menanggapi putusan pengadilan, Aris dan kuasa hukumnya Handoyo berencana mengajukan peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) supaya dapat membatalkan putusan hukuman kebiri kimia terhadapnya.
Menurut kuasa hukumnya, upaya hukum tersebut adalah satu-satunya upaya yang hanya bisa dilakukan olehnya setelah Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan vonis terhadap Aris sudah Inkrah (berlakuk tetap).
Yang membuat mereka sedikit lega adalah karena Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan kepada Aris tidak bisa dilakukan.
Baca Juga: Perkosa Istri Teman 3 Kali, Pemuda Di Probolinggo Tewas Dibacok
5. Pertimbangan Hakim Mengenai Hukuman Kebiri
Dalam keterangannya, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Muslim mengatakan jika pertimbangan vonis terhadap Aris tersebut berdasarkan hati nurani.
Melihat jumlah korban yang banyak dan rata-rata berumur antara 6 – 7 tahun. JPU awalnya tidak menyertakan hukuman kebiri terhadapnya.
Namun, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan vonis apa yang paling adil terhadap Aris.
6. Menjadi Topik pembahasan di ILC (Indonesia Lawyers Club)
Ramainya kasus perkosaan terhadap anak gadis di Mojokerto tersebut akhirnya menjadi salah satu fakta topik pembahasan dalam sebuah program talkshow yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas di ILC.
Dalam topik tersebut ternyata beberapa narasumber berpendapat berbeda-beda mengenai putusan vonis pengadilan terhadap Aris si pelaku pemerkosaan anak dibawah tahun.
Comments 1