RumahMigran.com – Sahabat Migran, sebelum menjelaskan seberapa pentingnya paspor bagi warga negara. Sebaiknya ketahui dulu pengertian paspor yuk.
Banyak pemegang paspor yang tidak mengetahui apa itu paspor selain dokumen untuk pergi ke luar negeri. Dilansir dari wikipedia, Paspor Republik Indonesia merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri.
Paspor adalah tanda bukti identitas diri di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia.
Baca Juga: Persiapan Agar Lolos Medical Check Up, Ini Tips nya
Umumnya paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.
Biasanya paspor berisi tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut.
Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Sopan Orang Indonesia Ini Justru Dianggap Kasar di Negara Lain loh
Foto: ZUMA Press, Inc. / Alamy Stock Photo
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Paspor bisa dibatalkan atau dicabut izinnya sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya.
Paspor juga terbagi menjadi beberapa kategori, diantaranya adalah:
- Paspor Biasa. Paspor ini dikeluarkan atau diterbitkan negara untuk warganya yang ingin melakukan perjalanan reguler ke luar negeri.
- Paspor Diplomatik. Paspor ini diperuntukan guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya.
- Paspor Dinas: Paspor ini diterbitkan khusus untuk mereka yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri.
- Paspor orang asing: paspor yang diberikan sebuah negara kepada seseorang yang bukan warga negaranya.
- Paspor kelompok: Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah.
- Paspor umrah dan haji: Khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya “Ahmad Hasan Ismail”
Nah sahabat migran, dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa paspor merupakan salah satu dokumen penting bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan antar negara atau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan bekerja ke luar negeri.
Semoga sahabat migran sudah mengerti semua pengertian paspor, cara kerja dan kategori paspor ya.