RumahMigran.com – Ingin kerja di luar negeri? Tapi ingat, kita harus memiliki visa kerja terlebih dahulu ya! Maka dari itu kita harus tahu cara membuat visa kerja dan syaratnya. Di bawah ini penjelasan detailnya.
Bekerja di luar negeri memang sangat menggiurkan dibandingkan dengan kerja di dalam negeri. Karena gaji yang berlipat dan fasilitas yang lengkap.
Tapi pertanyaan yang paling mendasar? Bagaimana cara mendapatkan visa kerja yang diidamkan dengan mudah dan gimana supaya kita tahu syarat Visa kerja yang resminya.
Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan visa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan visa adalah izin masuk ke negara lain atau izin tinggal sementara di negara lain yang diberikan oleh pejabat pemerintah yang berwenang di negara yang dikunjungi.
Bisa berbentuk stiker visa yang dapat didaftarkan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa dikeluarkan oleh kedutaan/konsulat negara yang akan Sahabat Migran tuju.
Baca Juga: Mau Liburan atau Kerja Ke Inggris? Berikut ini Cara dan Syarat Membuat Visa Inggris
Selain Visa Kerja tidak bisa digunakan untuk bekerja di negara tujuan dan jika dipaksakan untuk bekerja, Sahabat Migran akan dianggap sebagai pekerja ilegal. Dengan Visa Kerja, Sahabat Migran akan diizinkan bekerja di negara tujuan selama jangka waktu tertentu.
Dasar dikeluarkannya visa kerja adalah adanya surat kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan. Sehingga bila Sahabat Migran melamar langsung ke perusahaan dan diterima kerja.
Otomatis surat kontrak kerja akan didapatkan. Dengan surat ini beserta dokumen umum lain yang dibutuhkan Sahabat Migran bisa mengajukan pembuatan visa kerja.
Baca Juga: Mengenal 12 Jenis Visa di Indonesia dan Kegunaannya
Sahabat Migran, secara umum beberapa persyaratan pembuatan visa kerja adalah sebagai berikut:
- 2 pas foto resmi berukuran 4X6 (setiap negara bisa menerapkan ketentuan pas foto yang berbeda)
- Fotokopi paspor (semua halaman, termasuk halaman yang kosong)
- Surat rekomendasi atau keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya
- Resume (CV)
- Fotokopi kemampuan akademis berbahasa Indonesia (ijazah terakhir atau sertifikasi dari lembaga pendidikan)
- Fotokopi kemampuan akademis berbahasa Inggris atau negara tujuan, dengan cap dari penerjemah tersumpah
- Uraian pekerjaan (job description)
Walaupun nantinya yang diminta adalah fotokopinya, Sahabat Migran tetap harus membawa dokumen asli untuk ditunjukkan. Jika tidak, pihak kedutaan tidak akan melayani hingga semua dokumen lengkap.
Baca Juga: Syarat Pembuatan Paspor Online, Baca Dengan Seksama
Sedangkan untuk yang sudah menikah harus menyiapkan beberapa dokumen tambahan seperti di bawah ini.
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah
- Akta Kelahiran anak (jika ada)
- Foto kopi paspor anggota keluarga
Sedangkan pihak perusahaan yang menjadi sponsor akan menyediakan beberapa dokumen berikut ini.
- Surat kontrak
- Surat persetujuan visa (pihak perusahaan akan menyerahkan kelengkapan Anda untuk mendapat persetujuan visa dari negara tujuan)
- Dokumen-dokumen ini yang nantinya dibutuhkan saat mengajukan visa di kantor perwakilan negara tujuan.
Baca Juga: Pelajari Jenis Paspor 24 dan 48 Halaman, Sebelum Bikin Paspor
Selain hal diatas, tentu saja sahabat migran membutuhkan biaya untuk membuat visa. Berikut adalah beberapa item syarat dan perkiraan biaya membuat Visa yang harus disiapkan. Untuk tarif visa sendiri, setiap negara tidak sama jumlahnya.
- biaya fotokopi
- penerjemah tersumpah (antara Rp 150.000 sampai Rp 400.000 tergantung Bahasa target)
- pas foto
- biaya visa kerja (berbeda untuk tiap negara)
Seseorang yang bisa mendapatkan Visa kerja adalah mereka yang sesuai dengan persyaratan orang asing dalam rangka bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara tujuan. Seperti misalnya bebas dari catatan kriminal, tidak terlibat terorisme. Dan punya tempat tinggal yang layak serta memiliki asuransi kesehatan.
Baca Juga: Yuk Pelajari Apa Itu Paspor, Kategori dan Pentingnya Paspor Bagi Pekerja Migran
Namun, yang perlu diingat adalah setiap negara akan memiliki persyaratan masing-masing dalam mengeluarkan Visa kerja pada warga asing. Oleh karena itu, Sahabat Migran sangat disarankan untuk mempelajari terlebih dahulu persyaratan yang diajukan oleh negara yang akan dituju dalam memberikan Visa kepada calon pekerja yang akan bekerja di negaranya.
Mengingat waktu pengurusan dan semua syarat Visa kerja yang dibutuhkan, sebaiknya sahabat migran harus mengurus dari jauh-jauh hari. Dari pengumpulan dokumen hingga benar-benar memiliki Visa kerja, waktu yang dibutuhkan sekitar 30 sampai 45 hari.
Bagikan informasi cara membuat visa kerja kepada sahabat migran. Jika bermanfaat, terimakasih atas kunjungannya Sahabatku!