RumahMigran.com– Selama ini Sahabat Migran bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan visa kerja dan dapat bekerja di luar negeri. Alasan ingin bekerja diluar negeri pastinya untuk mendapatkan ringgit, dollar, real ataupun euro? Tentu informasi mengenai pekerjaan di luar negeri sangatlah menggiurkan bukan?
Mendapatkan penghasilan dalam mata uang asing memang, banyak menjadi pilihan kita semua dalam mencari penghasilan. Bagaimana tidak, sebab mata uang asing cenderung lebih besar jumlahnya dibandingkan mata uang kita.

Ada berbagai cara, namun lazimnya para Pekerja Migran mendapatkan Visa melalui agency. Seperti yang selama ini telah dilakukan oleh Pekerja Migran yang telah bekerja di luar negeri. Mereka melalui P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka proses pembuatan Visa itu tidak ada kendala sama sekali dan biasanya pembayarannya dengan sistem potong gaji.
Namun harus diperhatikan bahwa perusahaan P3MI yang digunakan harus resmi dan terdaftar di Kemenaker. Karena banyaknya agency bodong yang tidak bertanggung jawab dan hanya cari keuntungan semata tanpa memberikan layanan yang benar. Sehingga calon PMI, haruslah berhati-hati dalam memilihnya.
Baca Juga: Mau Liburan atau Kerja Ke Inggris? Berikut ini Cara dan Syarat Membuat Visa Inggris

Perusahaan penyalur tenaga kerja, harus punya ikatan kerjasama dengan perusahaan penyedia pekerjaan di luar negeri. Jadi dengan sendirinya ada surat kontrak kerja. Dimana hal ini adalah syarat mutlak dibuatnya visa kerja.
Walaupun demikian, bagi Sahabat Migran yang tak mau berurusan dengan P3MI, Sahabat Migran, dapat membuat Visa sendiri dengan proses mendatangi kantor Imigrasi setempat.
Memangnya apa bisa membuat Visa kerja tanpa agency ? Pada dasarnya, seperti yang redaksi Rumah Migran sebutkan diatas, dasar dikeluarkannya Visa kerja adalah adanya surat kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan.
Baca Juga: Cara Membuat Visa Kerja, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Jadi, apabila Sahabat Migran melamar langsung ke perusahaan dan diterima kerja. Otomatis surat kontrak kerja akan didapatkan. Dengan pedoman surat kontrak kerja beserta dokumen umum lain yang dibutuhkan, Sahabat Migran sudah bisa mengajukan pembuatan visa kerja.
Namun, sekarang bagaimana caranya agar dapat mendapatkan pekerjaan di luar negeri? Mudah kok. Tidak seperti jaman dulu yang harus mendatangi setiap agen satu-persatu.
Kini, di era internet yang maju dan murah seperti sekarang ini, mencari informasi pekerjaan bukanlah suatu persoalan yang sulit.
Baca Juga: Menjadi TKI Prosedural? Begini Caranya

Tinggal bermodalkan HP ataupun Laptop, atau warnet, Sahabat semua bisa online dan browsing mencari lowongan pekerjaan dari berbagai pelosok kota di seluruh dunia.
Perlu diketahui bagi calon Pekerja Migran di luar negeri, jika bekerja di luar negeri tentu akan berhadapan dengan berbagai macam aturan dan budaya negeri setempat yang jauh berbeda dengan negeri sendiri.
Disamping itu, Sahabat Migran pastinya akan bersaing dengan tenaga lokal yang mempunyai keahlian lebih.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Sopan Orang Indonesia Ini Justru Dianggap Kasar di Negara Lain loh

Oleh sebab itu, jika Sahabat Migran hendak bekerja ke luar negeri, pastikan telah memiliki skill atau kemampuan yang telah terasah supaya bisa bersaing.
Memang, bekerja di luar negeri melalui agency, faktor utama diterima bekerja adalah karena keahlian dan upah murah bagi perusahaan penggaji, daripada tenaga kerja lokal.
Seperti bekerja di pabrik, ataupun menjaga bayi dan manula serta pekerjaan kontruksi. Jangan lupa adalah untuk menguasai bahasa lokal.
Baca Juga: Rahasia Umur Panjang Orang Jepang, Ternyata Menu Sarapan Mereka Berikut Ini Penyebabnya

Sahabat Migran harus belajar kursus bahasa seperti Inggris, Korea, Jepang, Belanda ataupun bahasa Melayu yang sering dianggap mudah, namun praktiknya termasuk sulit.
Bagaimana, apakah Sahabat Migran sudah mendapatkan gambaran mengenai bagaimana mendapatkan pekerjaan di luar negeri, ataupun mengurus Visa kerja sendiri? Jangan lewatkan artikel Mengenal 12 Jenis Visa di Indonesia dan Kegunaannya ya!
Bagikan dengan yang lain jika informasi ini bermanfaat bagi Sahabat Migran yang hendak bekerja ke luar negeri dan ingin tau cara mendapatkan visa kerja.