RumahMigran.com – Tahukah Sahabat Migran, jika sekarang terdapat kebijakan baru mengenai Visa kerja Jepang yang diperuntukkan untuk calon pekerja asing.
Dilansir dari japaninfo.net, Kebijakan baru Visa kerja Jepang tersebut diputuskan pemerintahan Jepang untuk mengantisipasi banyaknya pekerja-pekerja asing yang berada di Jepang yang tertuang dalam undang-undang imigrasinya pada bulan Desember 2018.
Latar belakang UU Kontrol Imigrasi
Undang-undang Kontrol Imigrasi Jepang sebenarnya sudah cukup lama dan tua. Pertama kali diberlakukan pada tahun 1952, dan dibentuk pada masa kependudukan Negara-negara Sekutu, sebagian besar dari Undang-undang itu dimodel berdasarkan sistem Amerika Serikat.
Undang-undang ini memberikan kerangka dasar kebijakan imigrasi Jepang pasca Perang Dunia II, dan sudah direvisi beberapa kali. Tujuan utamanya pada saat itu adalah untuk mengurangi penduduk ilegal yang berdatangan ke Jepang.
Meskipun demikian, belakangan ini ada banyak pengajuan rancangan-rancangan revisi baru, dimana pengajuannya telah berubah drastis 180 derajat terhadap bagaimana Jepang seharusnya menerima pekerja-pekerja asing, yang pada sebagian besarnya dikarenakan oleh penurunan populasi Jepang dan usia para pekerja yang sudah mulai menua.
Ini juga secara tidak langsung mengakibatkan adanya kekurangan sumber daya tenaga kerja.
Kebijakan baru tersebut menetapkan adanya dua Visa Keahlian Khusus yang mencakup lebih dari 10 sektor industri, antara lain pertanian, keperawatan, perikanan, restoran, konstruksi, penerbangan, dan lain sebagainya. Mari kita telusur lebih lanjut kebijakan baru tersebut.
Lantas, Kategori Visa Apa Saja Yang Ada?
Sebelum membahas lebih dalam dua Visa Keahlian Khusus baru itu, untuk dipahami secara singkat, jenis visa yang sudah ada sekarang.
Mungkin ini bisa membantu Sahabat Migran untuk mengerti lebih lanjut mengenai ketentuan visa Jepang.
Saat ini, visa Jepang mempunyai 3 kategori utama:
1. Visa Kerja (Working visa)
2. Visa Yang tidak Terkait dengan Kerja (Non-working visa)
3. Visa Yang Berkaitan dengan Keluarga (Family-Related Visa)
Jika Sahabat Migran bekerja sebagai guru, dan mempunyai visa kerja, tetapi menikah dengan Warga Negara Jepang, dan ingin mendapatkan visa pasangan (spouse visa), kalian hanya diperbolehkan untuk memilih salah satu dari antara visa kerja atau visa pasangan.
Pada prinsipnya, hanya satu status visa saja yang diperbolehkan.
Working Visa (Visa Kerja)
Untuk mendapatkan visa kerja, Sahabat Migran harus mempunyai tingkat pendidikan, dan pengetahuan atau keterampilan profesional yang tinggi.
Untuk mendapatkan sponsor dari perusahaan, kalian membutuhkan gelar sarjana, atau pengalaman kerja bertahun-tahun di sebuah bidang atau jenis pekerjaan yang kalian tekuni.
Visa Kerja ini juga dibagi lagi ke dalam beberapa kategori:Bagi mereka yang bekerja di institusi swasta, tipe yang paling umum adalah:
1. “Engineer/Specialist in Humanities/International Services”
Tipe ini ditujukan kepada karyawan yang mempunyai keterampilan atau pengetahuan di bidang teknik, ilmu kemanusiaan, atau layanan internasional.
Pada umumnya pemohon diharuskan mempunyai gelar sarjana, pengalaman kerja lebih dari 10 tahun untuk bidang teknik atau ilmu kemanusiaan, dan 3 tahun untuk layanan internasional.
2. “Intra-company Transferee”
Tipe ini dibutuhkan untuk karyawan yang akan ditransfer ke Jepang dari perusahaan atau afiliasi yang sama dari luar Jepang, dengan syarat kalau ia sudah bekerja lebih dari 1 tahun di perusahaan tersebut.
3. “Skilled Labor”
Tipe ini adalah untuk pekerja yang mempunyai keterampilan khusus terampil, seperti koki masakan asing, pilot, pelatih, dan profesi lainnya yang membutuhkan keahlian spesifik. Pemohon visa juga diharuskan berpengalaman di bidang mereka setidaknya antara 3~10 tahun.
4. “Business Manager”
Tipe ini ditujukan bagi mereka yang berwiraswasta, dan/atau yang membutuhkan sumber daya yang tepat untuk memulai bisnis mereka di Jepang.
“Highly-Skilled Professional”
Kategori ini pertama kali diperkenalkan pada bulan Mei 2012, dan ditujukan untuk para pekerja profesional yang mempunyai tingkat keterampilan tinggi.
Dan yang terakhir adalah tipe visa yang dibutuhkan untuk mereka yang mempunyai pengetahuan tertentu di bidang spesifik, seperti jurnalis, profesor, artis, dll.
Perlu dicatat bahwa sampai saat ini, belum ada visa kerja bagi profesi-profesi seperti pelayan, penata rambut, pekerja konstruksi bangunan, dsb.
Non-Working Visa (Visa di luar visa kerja)
Pada umumnya, ini berlaku untuk student (pelajar), dependent (tanggungan/anggota keluarga), trainee (peserta pelatihan), dsb.
Bagi mereka yang berstatus pelajar/anggota keluarga (pasangan/anak dari warga negara yang mempunyai visa kerja/belajar di Jepang), bisa memohon untuk mendapatkan ijin kerja dari Kantor Imigrasi, dengan maksimum jam kerja 28 jam per minggu.
Perlu juga diketahui bahwa mereka yang berstatus trainee (peserta pelatihan) atau temporary visitor (kunjungan sementara), tidak diijinkan untuk bekerja di Jepang.
Family-Related Visa (Visa berkaitan Dengan Keluarga)
Jenis visa ini berlaku untuk pasangan/anak dari warga negara Jepang, residen permanen (tinggal tetap), dll. Visa ini tidak mempunyai larangan, dan kalian bebas untuk bekerja di bidang apa saja, berganti karir, dsb.
Visa Keahlian Khusus No. 1
Untuk jenis visa keahlian khusus yang pertama, persyaratannya adalah bisa berbahasa Jepang, dan batas waktu tinggal adalah 5 tahun. Namun, kalian tidak bisa membawa serta keluarga kalian.
Kalian juga diharuskan mempunyai pengetahuan dan keterampilan di bidang industri tertentu, dan meskipun batas waktu visanya 5 tahun, kalian dapat memperpanjang visa ini, atau merubahnya dengan Visa Keahlian Khusus No. 2.
Visa Keahlian Khusus No. 2
Jenis visa keahlian khusus yang kedua membutuhkan kualifikasi yang lebih tinggi di bidangnya, tetapi kalian bisa mendapatkan ijin tinggal tetap, kemudian juga diperbolehkan untuk membawa serta anggota keluarga.
Beberapa bidang yang termasuk ke dalam status visa baru ini adalah keperawatan, konstruksi bangunan, pertanian, penginapan, perikanan, dsb.
Apa Yang Bisa Kita Harap?
Berbeda dengan tipe visa kerja yang sudah ada sebelumnya, mulai dari tahun ini kita mengharapkan bahwa bekerja di bidang-bidang lain yang tidak memerlukan begitu banyak persyaratan akanlah menjadi kenyataan.
Dibandingkan dengan jenis visa-visa kerja untuk para profesional yang disebutkan di atas, seperti ilmu teknik, ilmu kemanusian, layanan internasional, dsb. (“Engineer/Specialist in Humanities/International Services”), rintangan yang perlu dilewati kali ini menurun tajam, dan sebagian besar dari jenis pekerjaan di sektor industri lain sekarang sudah memungkinkan.
Menurut UU Keimigrasian, pekerjaan yang simpel dan mudah dikerjakan tidak diijinkan pada dasarnya, akan tetapi dengan adanya jenis visa baru ini, itu menjadi kemungkinan.
Penurunan sumber daya tenaga kerja di Jepang sudah menjadi masalah serius, dan meskipun pendatang-pendatang yang berstatus pelajar atau tanggungan/anggota keluarga dapat bekerja sambilan dengan batas waktu jam kerja tertentu per minggu.
14 Sektor industri termasuk dalam revisi UU
Dalam pembaharuan UU ini, ada sebanyak 14 industri baru yang termasuk ke dalam revisi. Dalam 5 tahun ke depan, pemerintah Jepang telah mengindikasikan jumlah pekerja yang akan diterima untuk masing-masing sektor dimulai dari tahun 2019 ini. Untuk lebih lengkapnya, silakan melihat tabel berikut.
Sektor Industri dan Jumlah Pekerja
Mulai sekarang, para pekerja asing untuk sektor-sektor industri di atas akan diberikan status tinggal di Jepang. Akan tetapi, mereka harus mengambil ujian untuk membuktikan pengetahuan dan keterampilan mereka, dan juga harus lulus ujian bahasa Jepang.
Seiring dengan tes keterampilan, telah ada beberapa perubahan dalam ujian bahasa Jepang juga. Pengetahuan bahasa Jepang itu penting, namun perbendaharaan kata sehari-hari yang dibutuhkan untuk masing-masing industri itu berbeda-beda.
Mari Kita Tinjau Industri Target Berikut Ini:
Industri Jasa Makanan (Food service)
Dalam industri jasa makanan, kalian sebenarnya dapat memperoleh status tinggal sebagai koki berdasarkan hukum yang berlaku saat ini. Namun, untuk mendapatkan kualifikasi itu tidak mudah. Sahabat Migran tidak hanya harus memenuhi syarat sebagai koki spesialis masakan asing, tetapi hidangan ciptaan kalian harus terasa luar biasa.
Bekerja sebagai koki di restoran Jepang sudah tidak mungkin. Koki masakan Tionghoa di jaringan restoran yang dikelola oleh orang Jepang, seperti restoran yang menyajikan gyoza atau ramen juga tidak. Bagaimana dengan hidangan seperti kari?
Kari juga termasuk salah satu hidangan khas Jepang, dan ini juga tidak memenuhi syarat. Namun, sebagai koki spesialis kari, Anda mungkin boleh mencoba memohon kerja di restoran India.
Akan tetapi dari semua itu, pengalaman kerja sebagai koki adalah syarat mutlak, setidaknya lebih dari 10 tahun sebagai koki atau koki masakan asing.
Tidak hanya itu, sertifikat atau bukti kerja kalian juga diperlukan. Melihat syarat dan kondisi di atas, sangatlah tidak mudah untuk memperoleh visa kerja di sektor ini, bukan? Tidak semua orang dapat memenuhi semua syarat-syarat yang diajukan.
Berdasarkan hukum yang ada sekarang, bekerja di sektor industri ini memerlukan keterampilan khusus sebagai syaratnya. Maka dari itu, bekerja di jasa pelayanan (hospitality), atau sebagai asisten dapur, pencuci piring, dsb. itu tidak memungkinkan.
Karenanya, kekurangan tenaga kerja di pekerjaan simpel seperti inilah yang telah menjadi masalah nyata di industri jasa makanan, dan tidak hanya terbatas di sektor ini saja!
Dengan karena adanya kekurangan staf-staf, pelajar asing dan mereka yang memiliki visa tanggungan (dependent), misalnya, diperbolehkan untuk mengisi celah-celah kosong yang tidak dapat diisi oleh warga Jepang.
Namun, seperti yang kita kemukakan di atas, batas waktu kerja hanyalah 28 jam per minggu, sehingga restoran-restoran berusaha untuk mengatur dan menyesuaikan shift jam kerja berdasarkan itu.
Hal lain lagi yang menyulitkan kedua belah pihak adalah kenyataan bahwa sebagai pelajar asing, setelah lulus sekolah, melanjut bekerja itu tidak diperbolehkan. Meskipun hanya pekerjaan yang simpel dan sederhana, restoran akan bertanggung jawab jika terjadi masalah.
Di sektor layanan seperti jasa makanan ini, kita juga melakukan dan memberikan pelayanan terhadap konsumen dan pelanggan, jadi ketika ada yang berhenti bekerja hanya dikarenakan oleh status visa, maka akan ada celah besar yang tertinggal.
Di bawah undang-undang saat ini, kalian sebagai warga asing tak dapat terus bekerja di sektor ini, dan sangatlah disayangkan untuk kedua pihak pekerja maupun restoran, bukan? Namun, berdasarkan revisi UU baru, pekerjaan-pekerjaan seperti ini akan termasuk ke dalam kategori “Visa Keahlian Khusus No. 1”, sehingga keprihatian seperti ini tidak akan ada lagi.
Update Terbaru
Mulai April 2019, ratusan ribu tenaga-tenaga kerja asing telah didatangkan dari berbagai negara-negara di Asia, termasuk di antaranya adalah Indonesia.
Kebijakan-kebijakan baru juga akan dimulai oleh Pemerintah Jepang yang nantinya akan mempermudah para pekerja asing untuk menetap di Jepang, di antaranya adalah:
- Lingkungan pekerjaan yang fair dan aman
- Kemudahan untuk membuka rekening bank
- Mempermudah pencarian tempat tinggal dimana komunikasi seringkali menjadi kendala
- Membuka fasilitas-fasilitas pendidikan Bahasa Jepang
- Membuka pusat-pusat konsultasi berkaitan dengan masalah kehidupan di Jepang
- Dukungan multibahasa di berbagai institusi publik
- Layanan Kesehatan
Tentu saja kebijakan baru tentang visa kerja Jepang ini akan sedikit memperkecil ruang gerak dalam kesempatan mendapatkan pekerjaan di Jepang, namun tidak perlu kuatir, karena pemerintah Jepang telah membuat aturan yang baik dan untuk mencegah adanya gesekan antar pekerja asing dan lokal di Jepang.