RumahMigran.com – Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri sangat rentan penipuan dan pemerasan jika perjanjian kontrak kerja PMI, tidak transparan.
Apakah perjanjian kontrak kerja PMI yang telah direkrut oleh BP2MI tersebut, dilakukan antara PMI dengan BP2MI itu sendiri atau dengan pihak majikan selaku pemberi upah nantinya.
Lalu apa saja isi atau poin dari perjanjian kontrak kerja PMI yang harus diperhatikan, supaya tidak disalahgunakan oleh perusahaan penyalur PMI? Simak penjelasannya berikut ini, yang dilansir dari hukumonline.com.
Jenis Perjanjian Dalam Penempatan PMI di Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Pelaksana penempatan PMI di luar negeri terdiri dari:
1. Pemerintah
2. Pelaksana penempatan PMI swasta atau P3MI.
Penempatan PMI di luar negeri oleh Pemerintah hanya dapat dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna PMI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan.
Perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan PMI swasta, wajib mendapat izin tertulis berupa Surat Izin Pelaksana Penempatan PMI (SIPPTKI) dari Menteri Ketenagakerjaan. SIPPTKI itu adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan PMI swasta.
Baca Juga: Makin Mudah dan Terbuka, Kirim Uang dari Luar Negeri ke Indonesia
Dalam UU 39/2004 ini, dikenal ada 3 (tiga) jenis perjanjian yang diatur dalam penempatan PMI di luar negeri:
1. Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan PMI swasta dengan Mitra Usaha atau Pengguna Jasa PMI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan serta perlindungan PMI di negara tujuan.
2. Perjanjian Penempatan PMI adalah perjanjian tertulis antara pelaksana penempatan PMI swasta dengan calon PMI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan PMI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara PMI dengan Pengguna Jasa PMI yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Jadi ada dua perjanjian/kontrak yang ditandatangani oleh calon PMI yaitu Perjanjian Penempatan PMI yang dilakukan antara pelaksana penempatan PMI swasta/Pelaksana Penempatan PMI Swasta (P3MI) dengan calon PMI.
Kemudian Perjanjian Kerja antara PMI dengan Pengguna Jasa PMI yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Yang dimaksud dengan Pengguna Jasa PMI di sini adalah instansi Pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/atau Perseorangan di negara tujuan yang mempekerjakan PMI.
Baca Juga: Biaya Bekerja ke Taiwan, Sekarang Bisa Lebih Mudah
Tahap Yang Harus Dilalui Oleh PMI Yang Akan Berkerja di Luar Negeri
Sebagaimana yang dikutip dari buku Bekerja ke Luar Negeri Secara Legal dan Aman, Buku Saku untuk Calon TKI (“E-Book BNP2TKI”) (hal. 2-10), untuk menjadi PMI, calon PMI harus mendaftarkan diri di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (“DISNAKERTRANS”) di kabupaten/kota setempat.
Pendaftaran ini tidak dipungut biaya. DISNAKERTRANS setempat akan mengundang kalian untuk menghadiri penyuluhan mengenai job order yang tersedia.
Jika profil sesuai dengan syarat-syarat administrasi dari job order tersebut, kantor DISNAKERTRANS akan menghubungi untuk menghadiri seleksi minat dan bakat dengan DISNAKERTRANS dan P3MI.
Selama seleksi berlangsung, calon PMI akan ditanya tentang minat dan keterampilan yang sesuai untuk jenis pekerjaan yang tersedia.
Jika lulus seleksi, P3MI akan menawarkan perjanjian penempatan. Jika calon PMI menerima isi perjanjian penempatan yang ditawarkan, kalian akan menandatangani perjanjian penempatan yang diketahui oleh kantor DISNAKERTRANS.
Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi, Jika Hendak Bekerja Ke Taiwan
Setelah itu PPTKIS wajib mengikutsertakan calon PMI dalam program Pembekalan Akhir Pemberangkatan (“PAP”). Program PAP diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi.
Setelah itu calon PMI akan menandatangani kontrak/perjanjian kerja kemudian menerima Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (“KTKLN”) yang diterbitkan oleh BP2MI. Dengan KTKLN, calon PMI tidak perlu membayar fiskal di imigrasi bandara.
Jadi terdapat dua perjanjian/kontrak yang ditandatangani oleh calon PMI yaitu: pertama, perjanjian penempatan yang dilakukan antara pelaksana penempatan PMI swasta /BP3TKI dengan calon PMI. Kemudian kedua, kontrak/perjanjian kerja antara PMI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban-masing-masing pihak.
Berikut di bawah ini kami akan fokuskan penjelasan tentang Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Begini Kisaran Gaji Bekerja di Taiwan, Tertarik Kerja di Sana?
Isi Perjanjian Kerja PMI
Perjanjian kerja antara Pengguna dan PMI berlaku setelah para pihak menandatangani perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan dasar pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Poin yang harus Sahabat Migran perhatikan dalam perjanjian kerja adalah:
- Identitas pengguna (nama, nomor kartu identitas, pekerjaan, alamat);
- Identitas PMI (nama, nomor paspor, nomor visa, nomor rekening di Indonesia, alamat di Indonesia);
- Jabatan dan jenis pekerjaan PMI;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah/gaji dan mekanisme pembayaran gaji, 1 (satu) hari libur dalam satu minggu/kompensasi, waktu istirahat dan hak cuti, fasilitas akomodasi, rekening perbankan atas nama PMI di negara penempatan, akses komunikasi kepada keluarga di daerah asal dan jaminan sosial atau nomor kepesertaan asuransi yang ditanggung oleh pengguna;
- Jangka waktu perjanjian kerja; dan
- Penyelesaian sengketa.
Perjanjian kerja dibuat berdasarkan rancangan perjanjian kerja yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (“KDEI”).
Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna (Perusahaan tempat bekerja di luar negeri), selanjutnya ditandatangani oleh calon PMI di tempat penyelenggaraan pada saat mengikuti PAP di hadapan pegawai dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota terdekat dengan tempat penyelenggaraan PAP.
Perjanjian kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) untuk PMI dan 1 (satu) untuk pengguna. Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Sopan Orang Indonesia Ini Justru Dianggap Kasar di Negara Lain loh
Perjanjian Kerja Tidak Dapat Diubah Tanpa Persetujuan Para Pihak
Dalam hal terjadi perubahan perjanjian kerja, maka perubahan perjanjian kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan atau KDEI.
Dasar hukum:
Nah, itu tadi dasar hukum perjanjian kontrak kerja bagi PMI ya Sahabat Migran, semoga bermanfaat dan dapat menjadi acuan jika nanti kalian akan bekerja kembali di luar negeri.