RumahMigran.com – Pasti cemas saat berada di negara orang, dokumen kita hilang, misalnya paspor. Jika Sahabat Migran mengalami kejadian hilang paspor, maka yang harus kalian lakukan pertama adalah laporan telah hilang paspor kepada pihak yang berwajib.
Negara Malaysia termasuk negara yang memperketat warga negara asing untuk selalu membawa dokumen, dimanapun berada termasuk paspor.
Sanksi tegas, termasuk hukuman penjara dan juga deportasi akan menanti warga negara asing yang kedapatan tak membawa dokumen paspor.
Namun, apabila terjadi paspor Sahabat Migran hilang, kalian harus melakukan langkah-langkah seperti berikut ini:
Baca Juga: Syarat Pembuatan Paspor Online, Baca Dengan Seksama
Langkah Pertama, Lapor Ke Kantor Polisi
1. Saat paspor hilang, Lapor ke kantor Polis Kajang. Letaknya dari Mall Metro Kajang jalan lurus sampai ketemu perempatan lampu Merah. Nah, dari lampu merah tersebut, sebelah kanan jalan sudah terlihat Kantor Polis Kajang.
2. Kemudian melapor kepada petugas polis yang berjaga di depan front office sembari menyatakan jika telah kehilangan paspor. Jika ada antrian, maka sang polis akan menyuruh kalian untuk menunggu dan mengambil nomer antrian.
Siapkan jawaban yang akan dipertanyakan oleh polis Kajang, yakni mengenai nama lengkap, alamat, waktu kehilangan dan lokasi kehilangan. dll.
Tidak perlu kuatir dan gugup, karena biasanya petugas polis yang bertugas adalah seorang polis wanita.
3. Laporlah ke bagian Cawangan Khas yang terletak di lantai 3. Siapkan dokumen-dokumen berupa foto copy paspor yang hilang (sebelum berangkat ke Malaysia, usahakan foto copy paspor). Kemudian siapkan foto 3×4 satu lembar saja dan terakhir foto copy KTP/Kartu Mahasiswa kalian.
4. Setelah itu kalian akan diberi surat pengantar untuk mengambil surat lapor polis, di sini, kalian akan dikenakan biaya 2 Ringgit Malaysia.
Baca Juga: Biaya Pembuatan Paspor Biasa dan E-Paspor, Yang Resmi dari Dirjen Imigrasi
Langkah Ke Dua, Lapor Ke KBRI Malaysia
1. Datang ke kantor KBRI Malaysia dan lapor di pos Satpam jika telah kehilangan paspor dan mau mengganti paspor. Sahabat Migran akan diberikan formulir berwarna hijau dan putih, warna hijau untuk data diri kalian dan yang putih untuk berita acara pemeriksaan.
2. Siapkan pula pas foto 3×4 warna dan harus berlatar belakang warna merah. Jika belum memiliki foto, kalian dapat minta bantuan tukang foto yang ada di KBRI dengan membayar 10 Ringgit Malaysia.
3. Sebelum masuk menuju ruang tunggu, kalian akan melewati penjagaan satu kali petugas yang memakai seragam hitam dan agak sangar, namun baik hati.
Jika kalian Pekerja Migran Indonesia, maka antrian biasanya akan sangat banyak, namun jika pelajar atau mahasiswa, tidak terlalu banyak. Ambillah nomer antrian untuk dipanggil.
4. Langsung menuju kaunter yang menunjukkan nomer antrian kalian
5. Membayar biaya sesuai dengan aturan dan mintalah kwitansi pembayaran. Untuk paspor 24 halaman, dikenakan biaya 44 Ringgit Malaysia, tunggulah sekitar 2 jam maka paspor baru kalian akan jadi.
Pelayanan untuk paspor hilang di KBRI Malaysia terbilang cukup cepat, hanya hitungan hari. Tentu hal ini sangat membantu buat Sahabat Migran yang kebetulan kehilangan paspor saat berada di Malaysia seperti kota Kuala Lumpur.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat Migran WNI yang membutuhkan, share artikel ini jika bermanfaat.