RumahMigran.com – Minat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri sangat tinggi, namun untuk syarat-syarat menjadi PMI sendiri harus mengikuti peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Tujuan masyarakat bekerja ke luar negeri, utamanya hendak membantu perekonomian keluarga supaya sejahtera dan hidup lebih layak.
Mencari pekerjaan yang bergaji tinggi di dalam negeri sangat jarang ditemukan dengan persaingan yang kian hari kian banyak.
Di dalam proses perekrutan PMI pria dan wanita terdapat perbedaan, karena semua itu tergantung kepada jenjang/kriteria usia dan ijazah terakhir yang dimiliki calon CPMI.
Baca Juga: SIM Card Handphone Paling Pas Untuk WNI, Saat di Malaysia
Prosedur Persyaratan Menjadi Pekerja Migran Indonesia
- Untuk PMI pria sendiri minimal usia adalah 18-25 tahun dan tamat minimal SMA sederajat, sedang bagi PMI Wanita usia yang disyaratkan adalah 21-40 tahun dan tamatan minimal SMA sederajat.
- Persiapan CPMI selanjutnya adalah mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, setelah itu CPMI mendatangi kantor P3MI atau perusahaan penyalur tenaga kerja disekitar tempat tinggal.
- Setelah itu CPMI yang melamar melengkapi formulir yang disediakan dan prosesnya pun tidak lama.
- Selanjutnya melengkapi dokumen surat keterangan dari kelurahan, foto copy KTP, Kartu Keluarga, Paspor, dan setelah itu baru mendatangi rumah sakit atau klinik untuk melakukan medical check up atau pemeriksaan kesehatan tubuh.
Syarat-syarat dokumen menjadi PMI pria dan wanita sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya saja perekrutannya terbilang cukup lama. Beda antara PMI pria dan wanita hanya pada jenis pekerjaannya saja.
PMI pria lebih banyak dikhususkan bekerja di perusahaan-perusahaan yang menggunakan peralatan dengan sistem komputer, sedangkan PMI wanita lebih banyak ditempatkan di pekerjaan rumah tangga seperti mengurus balita, manula dan asisten rumah tangga.
Pelatihan Calon PMI
Setelah diterima seluruh persyaratan dokumen dan pemeriksaan kesehatan CPMI, prosedur selanjutnya adalah pelatihan CPMI.
Para CPMI akan dikirm ke tempat pelatihan supaya ketrampilan mereka semakin bagus serta penguasaan bahasa negara dituju juga semakin meningkat. Dan pelatihan itu berlangsung selama 3 bulan.
Semua itu tergantung dari CPMI sendiri, jika cepat menguasai materi selama pelatihan, maka otomatis akan cepat tanda tangan kontrak dan menunggu visa turun selama 40 hari.
Jika tidak, Lama pelatihan akan diperpanjang hingga 5 bulan, meskipun mereka tetap bisa bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Kesempatan Bekerja dan Lowongan Pekerjaan di Jepang untuk Orang Indonesia!
Tentu saja setelah syarat-syarat yang dibutuhkan tersedia lengkap, maka CPMI tidak perlu menunggu lama untuk segera berangkat bekerja di luar negeri.
Kendala akan datang, jika para CPMI tidak fokus dalam belajar, maka proses waktu pelatihan akan semakin lama lagi. Tentu diharapkan para CPMI harus fokus di dalam pelatihan dan memikirkan masa depan mereka.
Sedangkan dari segi biaya, CPMI tidak dikenakan biaya sepeserpun, karena P3MI resmi bekerja sama dengan pemerintah.
Sedangkan dari segi biaya, setiap CPMI yang telah mendaftar di perusahaan sama sekali tidak dikenakan biaya sepeserpun.
Semua biaya pengurusan dokumen dan saat karantina, akan ditanggung oleh P3MI selaku perusahaan penyalur.
Perusahaan penyalur, memberikan fasilitas memadai seperti pelatihan yang baik, pelayanan yang cukup seperti tempat tidur, tempat memasak serta perlengkapan lainnya.
Proses karantina atau pelatihan itu sendiri dimulai dari jam 4 subuh, saat mereka sudah bangun dan diberikan bagian pekerjaan masing-masing, kemudian diadakan senam pagi hingga jam 8, setelah itu diajarkan bahasa sesuai negara tujuan masing-masing.
Sedangkan saat proses belajar bahasa, mereka dianjurkan untuk menghapal setiap harinya minimal 10 hingga 20 kata dan akan ditambah pada pertemuan berikutnya.