RumahMigran.com – Punya impian bekerja di luar negeri? Sekarang, mimpi itu bisa jadi kenyataan loh Sahabat Migran. Jika kalian masih belum tahu persyaratan mendaftar menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebaiknya baca artikel berikut sampai selesai ya!
Menjadi PMI memang sangat menjanjikan. Dengan gaji yang lebih dibandingkan di dalam negeri, banyak masyarakat Indonesia, berbondong-bondong ingin mencari pengharapan di negara orang.
Tujuan utamanya tentu saja kehidupan dan kesejahteraan yang lebih baik demi keluarga.
Syarat usia, tentu menjadi hal dasar menjadi PMI. Bagi calon PMI, minimal berusia 18 tahun, sedang usia 21 tahun adalah persyaratan untuk menjadi Penata Laksana Rumah Tangga.
Lantas, Bagaimanakah Langkah-Langkah Menjadi Calon PMI?
1. Menyiapkan dokumen penting seperti:
- KTP
- Ijazah pendidikan terakhir
- Akte Kelahiran atau Akte Keterangan Kenal Lahir
- Surat Keterangan Status Pernikahan (bagi yang telah menikah sertakan foto copy buku nikah)
- Surat Keterangan Izin suami atau istri (termasuk izin orangtua atau wali)
- Sertifikat Kompetensi kerja
- Surat keterangan Sehat berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi
- Paspor dari kantor imigrasi setempat
- Visa Kerja
- Surat Perjanjian Penempatan PMI
- Surat Perjanjian Kerja
- Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
2. Mendaftar ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota kalian. Perlu diingat jika ini gratis, alias tanpa dipungut biaya apapun.
3. Calon PMI dilarang untuk memakai dokumen palsu dan jangan membiarkan orang lain mengubah data pribadi kalian.
4. Tidak terbujuk rayuan rekruitmen ilegal (calo) yang menawarkan gaji tinggi, proses yang cepat dan bebas biaya.
Mencari Informasi Pekerjaan di Luar Negeri
Bercita-cita bekerja di luar negeri adalah hak asasi individu yang menginginkannya.
Namun, alangkah bijaksananya jika sebelum menuju ke langkah selanjutnya, mencari informasi dahulu tentang cara bekerja ke luar negeri.
Beberapa negara yang menjadi tujuan utama untuk penempatan PMI diantaranya adalah Malaysia, Singapura, Hong Kong, Taiwan, Jepang, Selandia Baru, dan beberapa negara lainnya.
Beberapa sumber tempat mencari informasi yang aman dan terpercaya adalah seperti berikut ini:
- Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota kalian.
- Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten/kota kalian.
- Pelaksana Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);
- Kelompok Berlatih Calon PMI Berbasis Masyarakat di kabupaten/kota kalian.
Namun perlu diingat, jika peran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (P3MI) juga adalah menjadi garda kedua selain Dinas Tenaga Kerja ya Sahabat Migran.
Carilah P3MI yang resmi dan terdaftar di pemerintah, tak lupa mendaftar asuransi PMI yang resmi, untuk perlindungan diri disaat bekerja di luar negeri nantinya.
Baca Juga: Inilah Syarat Menjadi PMI Secara Legal ke Luar Negeri, Yang Benar dan Tepat
Jangan Menjadi PMI Ilegal
Sahabat Migran ingin bekerja di luar negeri, sah-sah saja ingin berangkat cepat dan mudah. Tapi harus diperhatikan lagi mengenai faktor keamanan dan kenyamanan prosesnya.
Banyak Calo PMI yang sering menawarkan kemudahan di dalam mengurus persyaratan menjadi PMI. Tapi hati-hati, janganlah mudah tergoda rayuan maut Calo yang akan berakibat fatal.
Berdasarkan pengamatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, beberapa hal yang dikategorikan sebagai langkah PMI ilegal adalah sebagai berikut:
- Berangkat hanya dengan paspor atau bahkan tanpa paspor
- Berangkat tanpa visa kerja
- Berpindah-pindah atau melarikan diri ke tempat kerja yang lain
- Dokumen kerja atau izin tinggal telah habis
Berikut ini hal-hal yang akan dihadapi jika Sahabat Migran berurusan dengan pihak-pihak yang tidak seharusnya mengurusi proses menjadi PMI atau Calo:
1. Uang yang disetor calon PMI dibawa kabur sponsor/calo.
2. PMI diperlakukan tidak manusiawi (di penampungan atau di perjalanan).
3. Atasan/majikan membayar dengan upah rendah atau bahkan sama sekali tidak dibayar.
4. Majikan berlaku semaunya dan membatasi hak-hak PMI.
5. Di luar negeri selalu ada kekhawatiran ditangkap polisi.
6. Jika tertangkap akan dipenjara atau dideportasi.
7. Tidak akan mendapat asuransi, jika terkena musibah.
Selain itu, jangan lupa kenali juga sejumlah kewajiban Sahabat Migran sebagai PMI:
- Mengetahui pekerjaan dan tanggung jawab, termasuk minta penjelasan kepada atasan/majikan.
- Melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja.
- Jujur dan sopan kepada atasan/majikan.
- Berpenampilan bersih dan rapi.
- Menyesuaikan diri dengan kebiasaan setempat.
- Menyimpan dokumen PMI (paspor dan visa perjanjian kerja).
- Mengetahui nama, alamat, nomor telepon agen di negara tempat bekerja, mengetahui perwakilan RI di negara tempat bekerja, data atasan, P3MI.
- Melaporkan kedatangan dan kepulangan ke perwakilan RI.
Selain itu, Sahabat Migran harus patuh, menghormati dan mentaati aturan hukum di negara tempat kalian bekerja.
Hak-hak PMI Yang Harus Depenuhi
Sebelum berangkat bekerja ke luar negeri, Sahabat Migran harus mengetahui terlebih dahulu hak-hak yang akan kalian dapatkan nantinya setelah bekerja di sana.
1. Menerima gaji atas pekerjaan yang telah Anda lakukan.
2. Menyimpan gaji yang diterima, baik secara tunai atau di rekening bank.
3. Mendapatkan perawatan kesehatan jika sakit atau dalam kondisi darurat.
4. Bebas dari diskriminasi ras, kebangsaan, atau etnik asal, jenis kelamin, agama, atau status lainnya.
5. Kesamaan dalam hukum dan dalam perlindungan hukum.
6. Bebas dari kerja paksa.
7. Jam kerja yang masuk akal, istirahat, dan libur.
8. Bebas dari siksaan, eksploitasi, dan kekerasan seksual di tempat kerja.
9. Bebas bergerak.
10. Standar kehidupan yang cukup untuk kesehatan dan hidup.
11. Lingkungan dan kondisi kerja yang aman.
12. Kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan kontrak.
Sebagai bagian dari hak, Sahabat Migran dapat memeriksa jumlah gaji yang diterima sebelum menandatangani tanda bukti pembayaran atau kuitansi dari atasan/majikan.
Jika membutuhkan perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, Sahabat Migran segera menghubungi agen untuk membantu pembiayaan lewat asuransi.
Jika agen menolak, kalian dapat melaporkan hal tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia(KJRI), atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) di negara setempat.
Disamping semua hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, pastikan Sahabat Migran juga menyimpan nomor telepon teman dan keluarga di Indonesia yang dapat segera dihubungi jika terjadi hal darurat.