RumahMigran.com – Presiden Jokowi telah resmi menandatangani surat pemberhentian dengan tidak hormat, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty dari jabatannya.
Keputusan Presiden Jokowi tersebut, tertuang dalam surat Kepres Nomer 43/P Tahun 2020. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama. Menurut Setya, Sitti Hikmawati telah melanggar kode etik KPAI.
Pelanggaran etik ini berdasarkan putusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020.
Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti telah melanggar kode etik KPAI, sebab mengeluarkan pernyataan kontroversial, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat secara nasional.
Sitti pernah menyatakan statemen mengenai wanita yang mandi bersama pria di kolam renang, dapat hamil.
Kekhawatiran hal tersebut dikarenakan pernyataan Sitti pada Februari 2020 lalu, ia menyatakan jika perempuan dan laki-laki berenang pada kolam renang yang sama, maka si perempuan dapat hamil.
Baca Juga: Catat Nih! Semua WNA yang Datang Ke Indonesia Wajib PCR dan Karantina Mandiri 14 Hari
Tentu saja, pernyataan dari Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty tersebut menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
Hingga muncul meme-meme dan candaan lucu mengenai pernyataan Sitti yang bertebaran di dunia maya.
Dewan Etik KPAI merespon keluhan masyarakat akan hal itu dengan memberikan sanksi yang pertama, namun karena polemik tersebut terus berkelanjutan, Dewan Etik KPAI sepakat merekomendasikan pemberhentian Sitti Hikmawatty dari jabatan Komisioner KPAI.
Akhirnya Pada 24 April 2020, Presiden Jokowi akhirnya meneken keputusan presiden (Kepres) untuk pemberhentian Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tidak terhormat.
Sementara itu, Sitti Hikmawatty tidak menerima begitu saja keputusan pemecatan dirinya, ia merasa tidak diadili secara baik, alias diadili dengan cara berlebihan.
Ia menilai proses penilaian internal terhadap dirinya dianggap tidak pantas , karena KPAI sendiri tidak memiliki standar prosedur tingkat internal untuk menilai masalah etik.
Terlepas daripada masalah itu, masyarakat sudah kadung gaduh mengenai pernyataan Sitti mengenai kehamilan seorang perempuan karena berenang bersama laki-laki dalam satu kolam renang.