Rumahmigran.com – Sahabat migran ingin bekerja di Luar Negeri? Tidak susah kok, syarat menjadi PMI secara legal asal memenuhi kriteria dan administrasinya.
Banyak orang berharap menjadi PMI dan bisa mendapatkan gaji yang besar dan dapat memenuhi kebutuhannya terutama bagi yang sudah berkeluarga.
Lowongan kerja di Tanah Air yang sangat minim membuat siapapun pasti akan tergiur untuk bekerja dan mengadu nasib menjadi PMI ke luar negeri.
Beberapa negara yang menjadi favorit para PMI diantaranya Arab Saudi, Korea, Singapura, Taiwan, Jepang, Inggris, Australia, dll.
Karena dengan menjadi seorang PMI di negara tersebut, akan mendapatkan gaji besar, meski hanya sebagai pembantu rumah tangga.
Namun saat ini banyak sekali PMI yang tidak memenuhi prosedur alias PMI Ilegal, sehingga tidak mendapatkan pantauan dari kementerian tenaga kerja RI dan rawan akan kejahatan dan penganiayaan.
Untuk itu, kepada siapapun yang ingin menjadi seorang PMI, maka harus memenuhi prosedur dan syarat menjadi PMI yang legal.
Cara Menjadi PMI Legal sesuai dengan Prosedur
- Carilah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Disnaker Kabupaten / Kota
- Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kab/Kota, BP3TKI, LP3TKI, dan P4TKI
- Mendaftar di Disnaker Kab/Kota, ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kab/kota
- Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
- Pastikan mendapat asuransi, pendidikan dan pelatihan, mendapat Paspor dan Visa Kerja
- Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kab/Kota
- Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
- Wajib memiliki KTKLN yang berbentuk elektronik
- Setelah tiba di Negara Penempatan, Lapor ke Perwakilan RI
- Setelah kontrak kerja berakhir, kembali ke Tanah Air dan Lapor ke Petugas BP3TKI di Bandara/Pelabuhan.
Itulah beberapa prosedur yang harus Sahabat Migran lakukan ketika ingin menjadi seorang PMI.
Karena banyak kasus PMI Ilegal mengalami kesulitan saat berada di Negara tempat bekerja. Maka dari itu untuk kepentingan dan kelancaran bersama, ikutilah peraturan yang ada.