Rumahmigran.com – Budi Prabowo, seorang PMI asal Sleman, Yogyakarta menyatakan keinginannya untuk kembali bekerja ke Malaysia sebagai pekerja migran.
Padahal, diketahui Budi sedang dalam proses penyembuhan dari kecelakaan kerja yang parah di Taiwan, negara tempatnya bekerja sebelumnya.
Ia sempat terkatung-katung berpindah tempat kerja sebagai PMI ilegal di Taiwan hingga mengalami nasib nahas.
Diketahui Budi adalah seorang pekerja migran di Taiwan secara legal dan dengan jalur yang resmi pula. Namun, akhirnya menjadi ilegal karena kabur dari tempat kerjaannya.
Budi hanya betah bekerja sebagai PMI legal selama 6 bulan saja, kemudian sisa waktu yang dimilikinya di Taiwan, dihabiskannya untuk menjadi buruh lepas.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Sistem Penempatan Satu Kanal, Solusi Mencegah PMI Unprosedural Ke Saudi
Hal itu semua karena sang majikan tidak memperbolehkannya pindah ke tempat kerjaan lain.
Ia mengalami kecelakaan kerja parah, sehingga tempurung kepalanya harus dioperasi. Keseimbangan tubuhnya pun hanya bertumpu pada sebelah kanan saja.
Ia mengaku pindah kerjaan hingga 15 kali untuk mencari yang nyaman. Selain memilih bekerja ke Malaysia sebagai negara tujuannya kelak, Budi juga berniat tak kabur dan menjadi PMI ilegal lagi.
Kali ini ia ingin bekerja di Malaysia secara legal dan ingin membahagiakan keluarganya. Budi mengaku mengenal banyak teman kerja di Malaysia.
Sebelumnya, BP3TKI menjenguk dan menyantuni Budi Prabowo, seorang PMI Sleman yang bekerja di Taiwan.
Ia yang awalnya merupakan TKI legal, kabur dari pekerjaan lama dan bergonta-ganti pekerjaan secara ilegal.
Bekerja tak sesuai izin saat berangkat pada 2012, hal itu membuat Budi berstatus PMI ilegal. Nahas, ia mengalami kecelakaan kerja, terjatuh dari lantai II tempat kerjanya dan mengalami luka serius di kepala.
Untuk menjadi seorang PMI, harus tahu negara mana yang akan dituju dan sebelum menandatangani kontrak, sebaiknya teliti dahulu apakah telah sesuai dengan hak dan kewajiban.
PMI juga harus memiliki keterampilan, sebagai pembelajaran kasus budi yang dianggap ilegal karena telah melanggar kontrak kerja.