Rumahmigran.com – Bagaimana sih cara membuat paspor Indonesia di Malaysia, Apakah praktis dan cepat melalui layanan booking online?
Banyak yang sudah memenuhi syarat administrasi sebagai WNI dan telah diakui oleh pihak KJRI di Malaysia. Namun, banyak yang juga loh WNI di Malaysia yang belum memiliki paspor.
Hal itu dikarenakan dia mengikuti orang tuanya untuk tinggal di sana karena sebagai Pekerja Migran pada awalnya.
Sebelum Sahabat Migran mengikuti alur pendaftaran permohonan paspor di Malaysia, yang perlu kalian siapkan adalah berbagai persyaratannya.
Di bawah ini, merupakan detail dokumen sebagai syarat Sahabat Migran membuat paspor.
Alur Layanan Booking Paspor Online di Malaysia
- Pemohon melakukan booking melalui aplikasi smartphone atau mengunjungi website Booking Antrian Paspor Online.
- Baca persyaratan pembuatan paspor dan isi data yang benar sesuai dengan kolom yang ditentukan.
- Upload foto diri kalian yang akan digunakan untuk verifikasi data pemohon.
- Silahkan memilih jadwal kedatangan kalian untuk mengurus paspor di KBRI Kuala Lumpur Malaysia. Pemohon akan memperoleh email konfirmasi tanggal kedatangan dan QR Code Booking Paspor.
- Pemohon datang ke KBRI sesuai jadwal yang ditentukan minimal 15 menit sebelum jam yang dipilih. Pemohon kemudian menunjukkan bukti permohonan online kepada petugas.
- Pemohon memindai QR code untuk memperoleh nomor antrian atau bisa juga dengan mengetik secara manual kode booking.
- Petugas memanggil pemohon sesuai nomor antrian. Melakukan pelayanan sesuai SOP pelayanan paspor.
*Catatan:
- Pemohon wajib mengisi data diri yang benar.
- Pemohon wajib membawa berbagai persyaratan yang ditentukan.
- Pemohon wajib menunjukkan bukti booking antrian online.
- Pemohon wajib datang sesuai jadwal minimal 15 menit sebelum jam yang dipilih.
- Pemohon tidak akan dilayani apabila lewat tanggal maupun jam yang telah ditentukan
- Pemohon tidak akan dilayani apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Tarif Pelayanan Paspor dan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) 2019
- Perpanjangan Paspor Habis Masa Berlaku (Paspor biasa 48 halaman): RM 100
- Penggantian Paspor Hilang (Paspor biasa 48 halaman): RM 380
- Penggantian Paspor Rusak (Paspor biasa 48 halaman): RM240
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) : RM30
- Waktu pembuatan paspor mengambil waktu 4 hari kerja (terhitung dari hari pengambilan foto)
Demikianlah cara membuat paspor Indonesia di Malaysia melalui booking secara online. Kiranya, informasi ini berguna bagi Sahabat Migran yang hendak mengurus paspor Indonesia di Malaysia.