Rumahmigran.com – Kalian tahu alasannya banyak WNI yang ingin bekerja di Hong Kong? Saat ini saja ada sekitar 165 ribu WNI yang bekerja di Hong Kong. Tentu hal tersebut menjadi fakta yang menarik tentang seputar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
Berdasarkan data World Bank, Hong Kong berada di posisi 4 (empat) sebagai negara dengan jumlah Pekerja Migran Indonesia tertinggi atau terbanyak di dunia.
Fakta PMI di Hong Kong kenyataanya mencapai 165 ribu atau mencakup sekitar 5 persen dari total PMI di luar negeri.
Peringkat satu ditempati negara tetangga Malaysia 55 dengan persen. Peringkat dua Arab Saudi 13 persen. Kemudian ketiga Taiwan dengan jumlah PMI sekitar 200 ribu.
Baca Juga: Ini Dia, Cara Pulang ke Indonesia dari Malaysia Tanpa Paspor!
1. Gaji PMI Kalahkan Gaji Karyawan Non Skill di Indonesia
Berapa gaji PMI di Hongkong? Nah pada 28 September 2019 lalu, telah diumumkan gaji minimum Pekerja Rumah Tangga (PRT) Migran di Hong Kong yang naik 2,5 persen.
Sebelumnya $ 4,410 per bulan, kini menjadi $ 4.520 atau berkisar Rp. 8.560.880. Menarik, bukan?!
2. Mayoritas PMI Adalah Wanita
Sebagian besar WNI yang menjadi PMI di Hong Kong adalah perempuan. Mayoritas mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
Walau hanya sebagai pembantu, tetapi gaji mereka lebih tinggi di atas para pekerja non skill baru di Indonesia.
3. PMI Bekerja Sesuai Dengan Kontrak Kerja
Nah, kalau bekerja di Indonesia, mungkin hal tersebut kadang dianggap sepele. Namun, hati-hati melakukannya di Hongkong.
PMI wajib bekerja sesuai dengan kontrak kerja. Harus bekerja kepada majikan dalam kontrak serta waktu kerja sebagaimana kesepakatan dalam surat kontrak.
PMI dilarang bekerja penuh waktu atau paruh waktu tanpa disetujui. Mereka yang melanggar peraturan ini, akan didenda dan dipenjara. Bahkan bisa juga dikeluarkan dari Hong Kong dan tak akan diizinkan untuk kembali ke Hong Kong.
4. Majikan Dapat Dihukum Jika Meminta PMI Bekerja untuk Orang Lain?
Apabila PMI diminta bekerja untuk dan di tempat orang lain yang tidak sesuai kontrak, maka harus ditolak.
Jangan melakukan pekerjaan itu. Sebab apabila diikuti, akan terjadi pelanggaran hukum. Majikan pun juga bisa kena pasal hukum di Hong Kong.
Bekerjalah sesuai dengan apa yang tertulis di dalam perjanjian kerja. Apabila majikan memaksa melakukan pekerjaan lain, selain dalam kontrak kerja, maka dapat dilaporkan ke Divisi Penyelidikan Departemen Imigrasi Hong Kong.
5. Kerja di Hong Kong hanya Enam Hari, Istirahat Satu Hari
Para PMI yang bekerja di Hong Kong memiliki satu hari istirahat kerja atau libur dalam seminggu.
Durasi waktu hari istirahat adalah tak kurang dari 24 jam atau satu hari. PMI juga memiliki jatah hari libur nasional yang berjumlah 12 hari setiap tahunnya. Cukup untuk waktu jalan-jalan bukan?
6. Biaya Pulang Kampung Ditanggung Majikan
PMI di Hong Kong dapat mengambil cuti pulang kampung. Hebatnya, biaya pulang kampung akan ditanggung oleh majikan. PMI mengambil waktu libur semenjak kontrak berakhir. Paling lama hari libur 7 (tujuh) hari sebelum tanggal kontrak kerja baru dimulai.
Tetapi, ini harus dibicarakan dengan majikan terlebih dahulu sebelum menandatangani kontrak liburan ini apakah dibayar ataukah tidak.
Nah, demikian tadi 7 fakta menarik seputar Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Hong kong. Apakah Sahabat Migran tertarik untuk kerja di sana? Persiapkan diri terutama keterampilan dan bahasanya ya! Semoga bermanfaat.