RumahMigran.com – Batas jumlah pengiriman uang memiliki syarat dan ketentuan yang sudah di atur di dalam Undang-undang, yang utama adalah sumber uang yang jelas dan peruntukannya.
Karena pihak bank tentu akan melakukan penilaian dan verifikasi, jika semuanya valid maka akan langsung dikirimkan.
Berikut akan dipaparkan mengenai batas jumlah pengiriman uang bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Arab Saudi.
Di dalam aturan batas jumlah pengiriman uang dibagi menjadi dua kategori, yaitu dari sisi pengirim dan dari sisi kantor remitansi atau bank.
Baca Juga: Inilah Lokasi Tempat Kirim Uang ke Indonesia “Western Union Penang” Yang Mesti Kalian Ketahui
Dari Sisi Pengirim
Batas maksimal jumlah kiriman uang adalah jumlah yang sesuai dengan pendapatan atau gaji pengirim, misalnya para pekerja di sektor informal (PRT, sopir pribadi) yang rata-rata gajinya berkisar antara 1.200 – 2.500 Riyal per bulan maka batas amannya adalah SR 30.000 per tahun.
Demikian halnya dengan pekerja sektor formal (syarikah, kantor pemerintah) yang gajinya berkisar antara 2.000 – 10.000 Riyal per bulan, maka batas amannya adalah SR 25.000 – 120.000 per tahun.
Berbeda dengan pekerja profesional yang gajinya di atas 10.000 atau pun 50.000 Riyal per bulan, mereka bisa saja mengirimkan uang sekali kirim sebesar SR 30.000 atau maksimal hingga SR 500.000 per tahun.
Tentu saja para pekerja profesional telah lebih dahulu melampirkan surat keterangan gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja. Jadi aman, tidak masalah.
Baca Juga: Cara Transfer Uang dari Indonesia ke Maybank Malaysia
Dari Sisi Kantor Remitansi
Semua kantor pengiriman uang di Arab Saudi terikat oleh ketentuan yang sama yang diterapkan oleh Saudi Arabia Monetary Agency (SAMA), jika di Indonesia setara dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Salah satu ketentuan pengiriman uang adalah petugas teller wajib melakukan penilaian awal, apakah pengirim melakukan transaksi yang wajar atau tidak wajar.
Ketentuan lainnya adalah, jika kiriman lebih dari SR 7000 sekali kirim maka, petugas teller harus berkonsultasi dengan manajer cabang untuk dilakukan verifikasi keakuratan data.
Penilaian wajar dan tidak wajar dilihat dari besaran gaji si pengirim, dengan besaran uang kiriman dan catatan history (rekam jejak) transaksi yang sering dilakukan.
Petugas teller yang tidak melakukan prosedur yang berlaku akan dikenakan sanksi yang berat jika meloloskan transaksi yang tidak wajar. Sanksi berupa peringatan, mutasi hingga deportasi bahkan bisa dipenjarakan.
Jadi hal yang wajar jika pada saat kita mengirimkan uang lebih dari 7.000 Riyal dari Arab Saudi, akan ditanya asal muasal uang kita dari mana. Jika jawaban kita meragukan maka akan ditolak.
Sewaktu-waktu bisa saja kita diminta untuk menghadirkan saksi atau bukti seperti keterangan dari majikan ataupun surat keterangan gaji dari perusahaan.