RumahMigran.com – Banyak calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) belum mengetahui mengenai kartu wajib PMI yang disebut KTKLN. KTKLN merupakan singkatan dari Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, kartu ini adalah identitas bagi PMI dan sebagai bukti bahwa PMI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri.
Selain itu kartu ini juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air).
Tidak seperti kartu atau dokumen umum lainnya, KTKLN berbentuk smartcard chip microprocessor contactless yang menyimpan data PMI secara digital. Data ini dapat diperbarui (update) dan diakses dengan menggunakan card reader.
Syarat mengantongi KTKLN untuk dapat bekerja di luar negeri secara legal diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2004, Pasal 62 ayat (1), tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Kini KTKLN pun berevolusi menjadi e-KTKLN karena banyak dikeluhkan oleh sebagian besar PMI, dan sekarang yang terpenting adalah terdata di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) atau sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia.
SISKOTKLN mengintegrasikan Pemangku kepentingan terkait dengan penempatan PMI yang antara lain Dinas Kabupaten/Kota, P3MI, Balai Latihan Kerja Luar Negeri, Sarana Kesehatan, Asuransi, Pemeriksaan Psikologi, Lembaga Uji Kompetensi, Lembaga Keuangan, dan Perwakilan RI di luar Negeri SISKOTKLN memanfaatkan teknologi terkini dalam proses implementasinya.
Berikut kategori PMI wajib KTKLN
- PMI yang berangkat secara perseorangan
- Memperpanjang kontrak
- Penempatan PMI oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
- Penempatan PMI dengan sistem G to G (untuk Jepang dan Korea)
- Penempatan PMI pada perusahaan yang sama (kantor cabang)
Persyaratan Membuat KTKLN
Untuk PMI yang keberangkatannya secara perseorangan
- Visa Kerja
- Paspor
- Surat Perjanjian Kerja
PMI yang akan memperpanjang kontrak
- Visa Kerja
- Paspor
- Surat Perjanjian Kerja
- Kartu Peserta/Polis Asuransi (KPA)
PMI yang penempatannya melalui P3MI
- Visa Kerja
- Paspor
- Bukti Pembayaran DP3PMI ( Dana Pembinaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia )
- Bukti kartu pemeriksaan kesehatan/medical check up
- Surat perjanjian kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh calon PMI dan pemberi kerja
- Surat keterangan PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan )
- Kartu Peserta/Polis Asuransi ( KPA )
PMI yang sudah bekerja di Luar Negeri
- Paspor
- Visa Kerja
PMI yang penempatannya pada perusahaan yang sama (kantor cabang)
- Visa Kerja
- Paspor
- Bukti Pemeriksaan Kesehatan/Medical check up
- Surat kontrak kerja penempatan di luar negeri yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan PMI yang ditugaskan
- Surat keterangan PAP ( Pembekalan Akhir Pemberangkatan )
- Bukti DP3PMI ( Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia )
- Kartu Peserta/Polis Asuransi ( KPA )
PMI yang sedang mudik
- Paspor
- Surat Perjanjian Kerja
- Re-entry Visa
- Biaya untuk asuransi perlindungan PMI masa pensiun Rp 350.000,00
Nah, gambaran untuk pembuatan KTKLN adalah seperti yang dipaparkan di atas, untuk penjelasan bagaimana cara membuat KTKLN akan dijelaskan di artikel Cara Membuat KTKLN secara Offline dan Online.
Meskipun kartu ini banyak dikeluhkan oleh banyak PMI baik saat mengurus dan di beberapa kasus yang terjadi seperti gagal berangkat karena tidak memiliki KTKLN, namun sejatinya kartu wajib PMI ini sebagai salah satu langkah pemerintah untuk melindungi seluruh PMI di luar negeri.
Semoga apa yang telah kami sampaikan dapat menambah pengetahuan kalian yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia.