RumahMigran.com – Pemerintah berupaya memberikan pengacara tetap untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Warga Negara Indonesia (WNI) untuk melindungi mereka yang memiliki masalah hukum di Malaysia.
Humphrey Djemat, Juru Bicara dan Koordinator Advokasi Hukum dan Bantuan Litigasi Satgas Penanganan Kasus WNI/PMI di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati, mengonfirmasi Mr. Gooi Soon Seng telah ditunjuk sebagai pengacara tetap untuk hal itu.
Dia akan menangani 100 lebih perkara WNI/PMI yang terancam hukuman mati di Wilayah Semenanjung Malaysia.
Tim Satgas yang di dalamnya ada unsur Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri pun telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan dan juga telah memilih in-house-lawyer untuk KJRI Kuching, KJRI Kinabalu dan KJRI Tawau.
Pertimbangan dalam menunjuk pengacara tetap untuk PMI itu antara lain memiliki rekam jejak dan pengalaman yang cukup baik dalam membela WNI/PMI.
Selain itu, mempunyai hubungan dan komunikasi yang sangat baik dengan Pihak KJRI. Pertimbangan lainnya, mempunyai kantor dan lawyer yang cukup memadai dalam menangani kasus-kasus yang besar.
Dia menjelaskan, untuk KJRI Kuching (Sarawak) telah dipilih in-house-lawyer yakni Mr Ranbir S Sangha.
Sedangkan untuk wilayah KJRI Kinabalu (Sabah) telah dipilih Mr Mohamed Nazim Datuk Maduarin. Dan untuk wilayah KRI Tawau telah dipilih in-house-lawyer Ibu Rozainah binti Mohd Said.
Satgas juga telah menyiapkan pengacara tetap untuk PMI di Arab Saudi. Dia berharap WNI/PMI mengetahui keberadaan pengacara tetap ini sehingga bila mempunyai masalah hukum, khususnya yang terancam hukuman mati, mendapatkan pendampingan/pembelaan hukum sejak awal pemeriksaan.
Hal ini merupakan kabar gembira bagi WNI/PMI yang berada di luar negeri ya, Sahabat Migran.
Sehingga Mereka tidak perlu memikirkan banyak kendala jika terjerat masalah hukum. Tetapi ada baiknya kita selalu berharap semoga tidak ada masalah hukum yang terjadi.