RumahMigran.com – Singapura menjadi negara yang sering dikunjungi untuk berlibur, namun jangan hanya berkunjung ya Sahabat Migran, kalian juga perlu mengetahui profil negara Singapura yang akan kami bahas secara lengkap di Artikel ini.
Profil lengkap negara Singapura adalah Singapura terletak di bagian tenggara Asia yaitu pada 136,8 km utara khatulistiwa, di antara garis lintang 103’ 38’ Bujur Timur dan 104’ 06’ Bujur Timur, serta merupakan pulau yang terletak di antara Indonesia dan Malaysia.

Luas wilayah Singapura dengan 60 pulau-pulau kecil yang mengelilinginya 712,4 km2. Pulau-pulau yang berpenduduk dan mempunyai nilai ekonomis ialah Pulau Tekong, Pulau Sentosa, Pulau Bukum Besar, Pulau Merlimau dan Pulau Ayer Chawan.
Pada tahun 1997 pemerintah Singapura memasukkan gugusan kepulauan Pedra Branca yang masih menjadi sengketa dengan Malaysia ke dalam peta resmi Republik Singapura.
Nama Singapura berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti Kota Singa yang mulai dikenal secara umum sejak akhir abad ke 1.
Baca Juga: Inilah Peraturan dan Adat Istiadat yang Wajib Dipelajari, Sebelum Kalian ke Singapura!

Profil Negara Singapura sebelumnya adalah Singapura dikenal dengan nama Tumasik (Kota Laut) yang ditemukan dalam naskah Negarakertagama yang ditulis oleh Empu Prapanca pada tahun 1365 selama berdirinya kerajaan Majapahit di bawah kekuasaan Raja Hayam Wuruk (1350 – 1389).
Setelah mundurnya kerajaan Majapahit, Singapura merupakan bagian dari Kesultanan Malaka yang didirikan oleh Pangeran Iskandarsyah dari Palembang dan Laksamana Hang Tuah.
Tentu saja di bawah Kesultanan Malaka, Singapura tumbuh menjadi suatu wilayah yang strategis dan berkembanglah budaya Melayu salah satunya di sini.

Pada pertengahan abad ke 17, pemerintah kolonial Inggris yang berkuasa di India menganggap perlu adanya pelabuhan yang dapat mendukung kelancaran armada pelayaran dalam berdagang dengan Cina sekaligus untuk menghambat kekuatan Belanda di Timur Jauh.
Tanggal 29 Januari 1819 Raffles mendarat di Singapura dan pada tanggal 6 Februari 1819 ditandatangani perjanjian mengenai pembentukan perwakilan dagang dengan penguasa Singapura waktu itu, yaitu Sultan Hussein dari Johor dan Temenggong Abdurrachman yang berkedudukan di Singapura.
Sejak saat itu, Singapura berkembang menjadi pusat perdagangan yang penting di kawasan dan menghubungkan Asia-Eropa Timur. Pada tahun 1824, Singapura menjadi milik Inggris setelah dalam perjanjian antara Belanda – Inggris, Belanda menarik semua keberatannya terhadap kekuasaan Inggris di Singapura.
Baca Juga: Terkenal Tertib Hingga Enggan Buang Sampah Sembarangan, Ini Ciri Penduduk Singapura yang Asli!

Meningkatnya kemakmuran Singapura di bawah kekuasaan Inggris telah menarik orang-orang Cina, India dan Melayu dari Semenanjung Melaya untuk beremigrasi ke Singapura.
Pada waktu Perang Dunia ke II, Singapura jatuh di bawah pendudukan Jepang selama 3.5 tahun. Pada 1945 Inggris kembali berkuasa di Singapura dan dibentuk sebuah pemerintahan kolonial terpisah dari Malaka dan Penang.
Pada tahun 1957 pemerintah Inggris menyetujui Singapura menjadi sebuah negara dengan pemerintahan sendiri, tetapi masalah hubungan luar negeri dan pertahanan tetap dipegang Inggris.

Untuk melaksanakan hal ini, pada tahun 1959 diadakan pemilu pertama untuk memilih Dewan Perwakilan Singapura dan pada tanggal 5 Juni 1959 telah dibentuk pemerintahan sendiri negara Singapura dengan Lee Kuan Yew sebagai Perdana Menteri Singapura pertama.
PM Malaya, Tengku Abdul Rahman mengusulkan agar untuk mempererat kerjasama politik dan keamanan, Singapura bergabung dengan Malaysia tahun 1963 – 1965 yang terdiri dari Federasi Malaya, Singapura, Sarawak dan Sabah.
Indonesia dibawah pimpinan Presiden Soekarno waktu itu menentang keras dan melaksanakan konfrontasi politik terhadap pembentukan Malaysia tersebut. Singapura keluar dari Federasi 2 tahun setelah memanasnya konflik ideologis antara Pemerintah negara bagian yang dipimpin oleh People’s Action Party dengan Pemerintah Federal di Kuala Lumpur.
Singapura resmi berdaulat pada 9 Agustus 1965. Yusoh bin Ishak disumpah menjadi Presiden Singapura dan Lee Kuan Yew tetap menjabat sebagai perdana menteri.
Baca Juga: Gaji 10 Juta Sebulan Di Singapura, Tapi Biaya Hidupnya Kok Segini?
Sistem Politik dan Pemerintahan
1. Sistem Kepartaian

Singapura memiliki sistem multi partai dengan 23 partai politik yang terdaftar. Namun dalam Pemilu 2 Januari 1997 tercatat hanya 6 partai politik yang mengikuti pemilu untuk memilih anggota parlemen yaitu:
- People’s Action Party (PAP)
- Singapore Democratic Party (SDP)
- Worker’s Party (WP)
- Singapore People’s Party (SPP)
- National Solidarity Party (NSP)
- Democratic Progressive Party (DPP)
2. Parlemen

Singapura adalah sebuah negara berbentuk Republik dengan sistem pemerintahan parlementer. Lembaga-lembaga yang memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif tercantum dalam konstitusi negara Singapura.
Kepala Negara Singapura adalah seorang Presiden. Administrasi pemerintahan dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Perdana Menteri dan anggota kabinetnya diangkat oleh Presiden diantara para anggota parlemen. Seluruh anggota kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Baca Juga: 10 Kebiasaan Unik Yang Ada di Singapura Ini, Banyak Yang Tak Diketahui Orang Indonesia
3. Sistem Pemerintahan

Singapura menganut sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dengan bentuk negara Republik. Kepala Negaranya seorang Presiden yang dipilih berdasarkan Undang-undang Presiden yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Nopember 1991.
Dalam Undang-undang Presiden, dinyatakan bahwa pemilihan Presiden dilakukan sekali dalam enam tahun melalui pemilihan umum. Perdana Menteri sebagai pemimpin kabinet yang menjalani pemerintahan sehari-hari dipilih dari pimpinan partai yang memegang mayoritas di Parlemen.
Dengan memperoleh mayoritas kursi di parlemen dari hasil pemilu 2 Januari 1997, Partai Aksi Rakyat (PAP) terus melanjutkan kekuasaan pemerintahan Singapura sejak tahun 1959.
4. Sistem Peradilan

Badan-badan peradilan Singapura antara lain:
– Supreme Court terdiri dari High Court, Court of Appeal dan Court of Criminal Appeal. Chief Justice dan hakim-hakim lainnya ditunjuk oleh Presiden dan bertindak atas nasihat Perdana Menteri. Dewasa ini ada 8 hakim (termasuk Chief Justice) pada Supreme Court.
– Subordinate Court Subordinate Court terdiri dari District Court, Magistrates, Juneville Court dan Coroners Court.
– District Court berwenang mengadili perkara pidana yang mempunyai hukuman tidak lebih dari 10 tahun. Dalam hal perkara perdata, pengadilan ini berwenang memeriksa dan memberikan keputusan terhadap perkara yang mempunyai nilai tidak lebih dari S$ 50.000.
– Magistrates Court berwenang mengadakan pemeriksaan tingkat pertama terhadap semua perkara yang diajukan dimana ada kemungkinan untuk membawa perkaranya ke High Court. Magistrates Court berwenang mengadili perkara perdata yang mempunyai nilai antara S$ 2000 s/d S$ 10.000 dan perkara pidana yang mempunyai hukuman tidak lebih dari 3 tahun.

– Juneville Court berwenang untuk memeriksa perkara/pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak yang berumur di bawah 16 tahun.
– High Court mempunyai jurisdiksi mengadili semua perkara pidana dan perdata. Semua perkara pidana yang berkenan dengan Capital Punishment harus diadili oleh High Court. High Court memeriksa perkara pidana dan perdata yang telah ditangani oleh pengadilan yang lebih rendah (Subordinate Court).
– Court of Appeal memeriksa terhadap perkara perdata yang telah ditagani oleh High Court. Appeal tersebut adalah dalam bentuk reharing. Court of Appeal dapat memerintahkan untuk diadakan pemeriksaan kembali.
– Judicial Committe of the Privny Council merupakan pengadilan appeal tertinggi di Singapura, kegiatannya dilakukan di Inggris untuk memeriksa appeals dari Court of Appeal dan Court of Criminal Appeal.

– Syariah Court dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Muslim Law Act menurut hukum Islam dan mengadili perkara-perkara dimana yang tersangkut adalah warga negara yang beragama Islam dan menyangkut masalah perkawinan, perceraian dan pemeliharaannya.
Appeal terhadap keputusan Syariah Court dapat diajukan ke The Appeal Board. The Appeal Board terdiri dari seorang Ketua dan duua orang anggota yang ditunjuk oleh MUIS (Majelis Ulama Islam Singapura) dan keputusan The Appeal Board adalah final. Demikian tadi profil singkat Negara Singapura, semoga bermanfaat bagi kalian yang hendak tinggal lama di Singapura. Dan kiranya Profil singkat Negara Singapura tadi, dapat menjadikan pengetahuan tambahan saat kalian berada di sana.