Wednesday, October 4, 2023
No Result
View All Result
RumahMigran.com
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Medical Check Up
    • Info Kirim Uang
    • Info Pekerjaan
    • Info Belanja
    • Info Logistik
    • Info Investasi
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Hong Kong
    • Korea Selatan
    • Jepang
    • Dubai
    • Kuwait
    • Qatar
  • Peluang Usaha
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Kerajinan Tangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Tips & Gaya Hidup
    • Rohani
    • Resep Favorit
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Housekeeping
    • Keuangan
    • Asmara
    • Gaya Hidup
  • Populer
    • Viral
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Misteri
    • Kriminal
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Wisata
    • Asia
    • Australia
    • Amerika
    • Eropa
    • Afrika
  • Kurs Mata Uang
  • Opini Migran
  • Berita
    • Berita Migran
    • Berita Indonesia
    • Berita Politik
  • Info Migran
    • Info Umum
    • Info Dokumen
    • Info Alamat & Nomer Penting
    • Info Medical Check Up
    • Info Kirim Uang
    • Info Pekerjaan
    • Info Belanja
    • Info Logistik
    • Info Investasi
    • Info Seputar Hukum
  • Info Negara
    • Malaysia
    • Singapore
    • Brunei Darussalam
    • Hong Kong
    • Korea Selatan
    • Jepang
    • Dubai
    • Kuwait
    • Qatar
  • Peluang Usaha
    • Kisah Inspiratif
    • Makanan & Ritel
    • Kerajinan Tangan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Umum
  • Tips & Gaya Hidup
    • Rohani
    • Resep Favorit
    • Kesehatan & Kecantikan
    • Keluarga & Rumah Tangga
    • Housekeeping
    • Keuangan
    • Asmara
    • Gaya Hidup
  • Populer
    • Viral
    • Kuliner
    • Hiburan
    • Misteri
    • Kriminal
  • Teknologi
    • Handphone & Gadget
    • Internet & Digital
    • Kamera & Arloji Pintar
    • Sepeda & Otomotif
  • Wisata
    • Asia
    • Australia
    • Amerika
    • Eropa
    • Afrika
  • Kurs Mata Uang
  • Opini Migran
No Result
View All Result
RumahMigran.com
Home Info Migran

Belajar Yuk, Tentang KBRI dan KJRI Yang Banyak PMI Belum Tahu!

Rumah Migran by Rumah Migran
September 4, 2020
in Info Migran, Info Umum
0
Istilah KBRI dan KJRI

Belajar Yuk, Tentang KBRI dan KJRI Yang Banyak PMI Belum Tahu! (Image: Istimewa)

0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RumahMigran.com – Istilah KBRI adalah singkatan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, dan istilah KJRI adalah singkatan dari Konsulat Jendral Repulik Indonesia.

Keduanya adalah Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri, yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.  Kewajiban KBRI sudah di atur di dalam pasal 18-24 Undang-undang No 37 tahun 1999, yaitu:

Related posts

Ingin Jadi TKI di Arab Saudi? Ini Dia Prosedur dan Syarat – Syaratnya

Ingin Jadi TKI di Arab Saudi? Ini Dia Prosedur dan Syarat – Syaratnya

August 16, 2022
Cara Sukses Menjadi PMI

Catat! Ini 5 Cara Sukses Menjadi PMI

July 18, 2022
Illustrasi (Image: Doc.KBRI Kuala Lumpur)

1.      Memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia di luar negeri;

2.       Memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional

3.       Membantu menyelesaikan sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum Indonesia di luar negeri;

4.       Memberikan perlindungan warga negara Indonesia yang terancam bahaya nyata, membantu, dan menghimpun mereka di wilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara;

5.       Mengkoordinasikan usaha untuk mengamankan dan melindungi kepentingan nasional, termasuk warga negara Indonesia dalam kondisi prang atau pemutusan hubungan dilomatik;

6.       Mencatat keberadaan dan membuat surat keterangan mengenai kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian warga negara Indonesia serta melakukan tugas-tugas konsuler lainnya di wilayah akreditasinya, sepanjang hukum dan ketentuan-ketentuan asing tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Menurut pasal 8 Peraturan Menteri Luar Negeri No 5/2018 Tentang Pelindungan WNI, bentuk pelindungan kekonsuleran paling sedikit meliputi:

1.       Melindungi kepentingan Negara dan WNI yang berada di Negara Setempat;

2.       Menerbitkan paspor atau surat perjalanan laksana paspor (paspor tendang) kepada WNI;

3.       Bertindak sebagai notaris dan pejabat pencatatan sipil maupun dalam kedudukan serupa untuk melakuka tugas tertentu yang bersifat administratif sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Negara Setempat;

4.       Bertindak sebagai wali bagi anak di bawah umur dan WNI yang tidak cakap melakukan tindakan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan hukum negara setempat;

5.       Mewakili WNI di depan pengadilan dan instansi lain di negara setempat berdasarkan praktek dan tata cara yang berlaku di negara setempat;

6.       Meneruskan dokumen pengadilan dan luar pengadilan atau melaksanakan surat pernyataan atau surat kuasa untuk mengambil alat bukti bagi pengadilan negara pengirim sesuai dengan hukum Negara Setempat serta hukum dan kebiasaan internasional;

7.       Mendapatkan notifikasi kekonsuleran dari Negara Setempat;

8.       Melakukan kunjungan ke penjara;

9.       Menyampaikan keterangan dalam hal terjadinya kematian, perwalian atau pelindungan, kapal rusak, dan kecelakaan udara;

10.   Melaksanakan fungsi lain yang dipercayakan kepada suatu Perwakilan Konsuler oleh negara pengirim yang tidak dilarang oleh hukum dan peraturan Negara Setempat;

11.   Melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa penyediaan jasa Advokat.

Merujuk pada pasal 4 Permenlu 5/2018 tentang Pelindungan WNI, ruang lingkup pelindungan meliputi:

1.       Pencegahan (penguatan regulasi, kampanye penyadaran publik, penguatan kelembagaan, peningkatan kerja sama)

2.       Deteksi dini (pemetaan risiko, mitigasi risiko, rencana kontijensi)

3.       Respons cepat (menjawab pengaduan dan/atau laporan dengan cepat, mengkaji secara cepat dan tepat permasalahan yang dihadapi WNI, menetapkan langkah penanganan permasalahan, melaksanakan penanganan permasalahan).

4.       KBRI juga mengembangkan sistem informasi #SAVE Travel yang merupakan aplikasi bergerak yang terintegrasi dengan Portal Peduli WNI, memuat fitur:

–          Informasi dasar Negara Setempat;

–          Informasi Perwakilan di Negara Setempat;

–          Kondisi terkini Negara Setempat; dan

–          Akses pengaduan darurat. 

Istilah KBRI dan KJRI memang bagi banyak Calon Pekerja Migran Indonesia CPMI) di luar negeri mungkin banyak yang belum diketahui. Namun, seiring CPMI sering mencari informasi mengenai hal tersebut, niscaya akan menjadi hafal di luar kepala dan terbiasa.

Baca juga: Meskipun Terdengar Aneh, 15 Kebiasaan Hidup Di Malaysia Berikut Ini Terbukti Mampu Membuat Malaysia Jaya

Tags: Dubes RIInfo KBRIInfo KBRI Dan KJRIInfo KJRIInfo Seputar Perwakilan RI Di Luar NegeriKonsulat Jenderal RIPerwakilan RI Di Luar Negeri
Previous Post

Gaji 10 Juta Sebulan Di Singapura, Tapi Biaya Hidupnya Kok Segini?

Next Post

10 Kebiasaan Unik Yang Ada di Singapura Ini, Banyak Yang Tak Diketahui Orang Indonesia

Next Post
Kebiasaan Unik di Singapura

10 Kebiasaan Unik Yang Ada di Singapura Ini, Banyak Yang Tak Diketahui Orang Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED NEWS

Syarat menjadi PMI

Tertarik Menjadi TKI/PMI ke Taiwan? Pelajari Syarat dan Ketentuannya Berikut Yuk!

4 years ago
Ungkapan Bahasa Dua Negara

Perbandingan 15 Kata-Kata Malaysia dan Indonesia Yang Punyai Makna Beda

2 years ago
Profil Negara Saudi Arabia

Mengenal Saudi Arabia, Negara Tempat Kiblat Umat Islam di Dunia

3 years ago
Petugas Aniaya Orang Utan

Viral Petugas KBS Aniaya Orang Utan, Begini Penjelasan Sebenarnya

4 years ago

BROWSE BY TOPICS

Amerika Serikat Arab Saudi Berita Viral Cari Kerja Cari Kerja Luar Negeri Cari Pekerjaan Covid-19 Dubai Gosip Selebriti Hong Kong Indonesia Info Kerja Luar Negeri Jepang Kesehatan Kisah Inspiratif Kopi Korea Selatan Kuala Lumpur Kuliner Liburan Lowongan Kerja Lowongan Kerja Luar Negeri Lowongan Pekerjaan Lowongan Pekerjaan Luar Negeri Luar Negeri Makanan Malaysia Mencari Kerja Pekerja Migran Indonesia Peluang Usaha PMI PMI Malaysia PMI Sukses Resep Masakan Singapura Teknologi Tips Kesehatan TKI Travel Traveling Travel Tips Uni Emirat Arab Viral Virus Corona Wisata
RumahMigran.com

Media Migran No.1 di Indonesia

Follow akun Social Media kami:

FacebookInstagram

 

Untuk Informasi Kerjasama Iklan Silahkan Hubungi:

Phone/WhatsApp: 0811253500

Recent Posts

  • (no title)
  • Pengertian Penyakit Cacar Monyet, Penyebab dan Pencegahannya
  • 10 Restoran Halal di Korea Selatan untuk Jaminan Kenyamanan Turis Muslim
  • 15 Rekomendasi Lokasi Wisata di Korea Selatan yang Instagramable

Recent News

Aturan Imigrasi Selandia Baru

January 18, 2023
Gejala cacar monyet

Pengertian Penyakit Cacar Monyet, Penyebab dan Pencegahannya

September 14, 2022

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

No Result
View All Result
  • Home
  • Info Migran
  • Berita
  • Tips & Gaya Hidup
  • Wisata
  • Peluang Usaha
  • Kurs Dollar
  • Info Alamat & Nomer Penting

© 2019 Rumah Migran - Media Migran No. 1 Indonesia by Monster Group.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In