RumahMigran.com – Kasus perdagangan orang merupakan sebuah Tindakan yang tidak bertanggungjawab dan melanggar hukum karena merugikan banyak pihak.
Maka dari itu, dibuatlah Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Disebut sebagai tindak pidana, apabila seseorang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang Kendali atas orang lain tersebut.
Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, itu semua tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal tersebut sudah termasuk kategori kasus perdagangan orang dan harus ditindak.
Berdasarkan pasal tersebut, unsur kasus tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu, unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kini PMI di Malaysia Telah Memiliki Pengacara Tetap
Sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang yaitu Kurungan Penjara dan atau Denda. Sanksi kurungan penjara, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta, sementara untuk perusahaan sanksi penjaranya minimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun, atau denda minimal sebesar Rp 360 juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar.
Ciri-ciri perdagangan orang antara lain:
- Perekrutan tanpa perjanjian penempatan
- Ditempatkan tanpa perjanjian kerjaPerekrutan diawah umur (- 18 tahun) dokumen dipalsukan
- Perekrutan tanpa izin suami/orang tua/wali
- Ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi (tidak dilatih)
- Hanya menggunakan passport dengan visa kunjungan
- Ditempatkan oleh perorangan, bukan perusahaan yang memiliki izin dari Menteri tenaga kerja
- Dipindahkan ke negara lain yang peraturannya terbuka walaupun tidak sesuai dengan peraturan Indonesia
- Beban biaya diatas ketentuan yang ditetapkan pemerintah (over charging)
Berikut hak korban atau saksi:
- Memperoleh kerahasiaan identitas (Pasal 44) Hak ini diberikan juga kepada keluarga korban dan/ atau saksi sampai derajat kedua.
- Hak untuk mendapat jaminan perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa dan/atau hartanya (Pasal 47).
- Restitusi (Pasal 48). Restitusi ini adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/ atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya (Pasal 1 angka 13 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007).
- Pengaturan restitusi berupa ganti kerugian atas garis besarnya adalah sebagai berikut:
- Kehilangan kekayaan atau penghasilan.
- Penderitaan,
- Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/ atau psikologis, dan/atau
- Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Restitusi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang. Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama. Restitusi tersebut dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus.
Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
- Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara dan ditandai tanda bukti pelaksanaannya.
- Restitusi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana perdagangan orang.
- Pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama.
- Restitusi tersebut dapat dititipkan terlebih dahulu di pengadilan tempat perkara diputus.
- Pemberian restitusi dilakukan dalam 14 hari terhitung sejak diberitahukannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Dalam hal pelaku diputus bebas oleh pengadilan tingkat banding atau kasasi, maka hakim memerintahkan dalam putusannya agar uang restitusi yang dititipkan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
- Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara dan ditandai tanda bukti pelaksanaannya.