RumahMigran.com – Sri Rahayu Nanging Kurniawati adalah salah satu Pekerja Migran Indonesia asal Plosorejo, Kecamata Banjarejo, Kabupaten Blora, yang memutuskan pulang dari Saudi ke kampung halamannya, meski tidak digaji selama 12 tahun bekerja di Saudi.
Wakil Bupati Blora, H Arief Rohman MSi, saat berkunjung di rumah Sri Naning, ia menyampaikan bahwa pihaknya ingin mengupayakan kepengurusan hak Sri Naning yang tidak digaji selama 12 tahun bekerja di Saudi tersebut melalui jalur pemerintah.
Sri Naning, ketika ditemui Wakil Bupati Blora di rumahnya, dengan bahasa Indonesia yang belum begitu lancar karena terlalu lama tinggal di Arab Saudi bercerita, bahwa dirinya telah bekerja sebagai pembantu rumah tangga sejak 2006 hingga 2019 kemarin dan berhasil kabur karena ingin pulang kampung.
Ditengarai, saat berangkat ke Arab Saudi pada 2006 lalu, Naning menggunakan jasa penyalur PMI ilegal. Saat itu, perempuan ini masih berusia 16 tahun sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia mengaku selama tahun pertama bekerja, awalnya ia masih mendapatkan gaji dan bisa mengirimkan uang untuk orang tua. Namun sejak tahun kedua hingga 2019 kemarin, dirinya tak lagi digaji dengan alasan uangnya disimpan majikan di bank. Dan total selama 12 tahun bekerja dia tidak digaji.
Menurutnya, selama 13 tahun di Arab Saudi, tepatnya di Kota Makkah, dirinya dilarang keluar rumah oleh majikannya sehingga tidak pernah bersosialisasi dengan dunia luar, dan tidak pernah ketemu dengan PMI lainnya. Untung saja selama 13 tahun itu dia tidak pernah mendapatkan perlakuan kasar.
Menurut Wakil Bupati Blora, Pemkab Blora akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, untuk membantu pengurusan pencairan gaji yang belum diterima tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker), Purwadi Setiyono SE pun menyanggupinya dan akan melakukan koordinasi dengan BP2MI guna melacak agen penyalur PMI yang dahulu memberangkatkan Sri Naning.
Menurut Purwadi pihaknya akan meminta keterangan kepada Sri Naning terkait kronologi kejadiannya agar nantinya dapat dipergunakan untuk kepengurusan lebih lanjut.
Pihaknya juga meminta Kades Plosorejo yang hadir dalam kunjungan itu, untuk segera memfasilitasi pembuatan dokumen kependudukan milik Sri Naning. Pasalnya saat keberangkatannya ke Arab Saudi, yang bersangkutan belum memiliki KTP karena masih dibawah umur, yakni usia 16 tahun dan diduga memakai agen PMI illegal.
Sementara itu, orangtua Sri Naning, Sulimin mengungkapkan rasa bahagianya karena anak perempuannya bisa kembali ke rumah. Menurut Sulimin, selama 12 tahun anaknya tersebut tanpa kabar atau putus komunikasi. Sulimin juga mengaku bahwa dirinya dan keluarganya sangat bersyukur anaknya bisa pulang dengan selamat.
Sri Naning mengungkapkan, jika bisa cair, uang itu akan digunakan untuk memperbaiki rumah orang tuanya dan membuka usaha baru. Sedangkan besaran uang yang diterima sekitar Rp 360 juta lebih.