RumahMigran.com – PMI Arab Saudi bebas dari hukuman mati? Benar, berita tentang seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi yang dituduh menyihir majikannya. Meski sempat divonis hukuman mati, namun PMI Saudi yang bernama Lili Sumarni tersebut, akhirnya bebas dari hukuman penjara dan dapat berkumpul kembali bersama keluarganya di Tanah Air.
PMI itu bernama Lili Sumarni, yang setelah dinyatakan bebas, langsung diterbangkan ke Tanah Air oleh KBRI Riyadh. Lili akhirnya dapat kembali ke Tanah Air, Indonesia setelah melalui berbagai upaya pembebasan yang alot dan panjang, hingga 9 tahun.
Dari informasi siaran pers KBRI Riyadh, pada Sabtu (21/11/2020), Lili Sumarni pulang ke Indonesia dengan menumpang pesawat SV 816 dari Riyadh pada hari Rabu (18/11). Kepulangannya dibantu oleh Tim Perlindungan Warga KBRI Riyadh.
Pesawat yang menerbangkan Lili, mendarat di Jakarta pada hari Kamis (19/11) pukul 11.15 WIB. Sebagai ingatan mengenai kasus PMI Lili, disebutkan jika KBRI Riyadh mendapatkan informasi pada 12 Januari 2012, mengenai seorang PMI Arab Saudi yang terancam hukuman mati karena diduga telah menyihir keluarga majikannya.
Dengan cepat dan tanggap, KBRI Riyadh langsung mengonfirmasi dan meminta izin untuk bertemu PMI Lili di penjara Shagra, tempat Lili dikurung.
Penjara Shagar sendiri, terletak sekitar 200 km arah barat laut dari Ibu Kota Riyadh. Selanjutnya pada tanggal 17 Januari 2012, Tim dari KBRI Riyadh tiba di Penjara Shagra dan akhirnya berhasil bertemu dengan Lili Sumarni, PMI Arab Saudi asal Situbondo, Jawa Timur.
Kepada KBRI Riyadh, Lili mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan bantuannya di dalam pendampingan hukum serta proses negosiasi untuk kebebasannya dari jeratan hukuman mati.
Meskipun demikian, tepat pada tanggal 12 Juni 2012, Pengadilan Shagra kembali menggelar sidang kasus PMI Lili dan entah bagaimana, hakim kembali mendakwa Lili dengan ancaman hukuman mati.
Dan akhirnya pada tanggal 18 September 2014, hakim Pengadilan Shagra kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada PMI Lili. Atas putusan hukum tersebut, tentu saja Lili tidak dapat menerimanya dan langsung mengajukan banding melalui pengacaranya yang didampingi Tim dari KBRI.
Pada tingkat banding tersebut, pembelaan dari Lili akhirnya dapat diterima dan semua tuduhan dan dakwaan tidak terbukti, sehingga hukuman matinya pun dibatalkan.
Kemudian Pengadilan banding meminta otoritas Pengadilan Shagra menyidangkan kembali kasus PMI Lili tersebut. Tetapi di luar dugaan, pada saat Pengadilan Shagra mengulang kembali sidang tersebut, hakim malah menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Lili Sumarni.
Pada kesempatan yang berbeda, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh ketika menjenguk Lili Sumarni di Penjara Shagra mengatakan jika KBRI Riyadh akan selalu hadir untuk memberikan bantuan kepada semua WNI, terlebih kepada kasus prioritas seperti ancaman hukuman mati seperti yang PMI Lili alami.
Pada tanggal 6 Desember 2018, Majlis A’la Lil-Qudhot yaitu Dewan Tinggi Para Hakim di Riyadh menetapkan susunan baru para hakim yang mengadili kasus Lili. Akhirnya setelah putusan tersebut, hakim yang mengadili Lili membacakan keputusan penolakan hukuman mati.
Namun sebagai gantinya, Lili Sumarni harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara dan hukum cambuk sebanyak 800 cambukan, sebab dirinya tetap diputuskan bersalah.
Mendengar putusan tersebut, PMI Lili hanya bisa pasrah dan Tim KBRI dan pengacara Lili pun menerima serta menyampaikan keputusan tersebut kepada Lili.
Pada saat sidang inkrah dan Januari 2020 masa tahanan Lili Sumarni telah habis, Tim KBRI Riyadh berusaha untuk memindahkan PMI Lili dari Penjara Shagra ke Penjara Riyadh, supaya mempermudah komunikasi dan pengurusan penyelesaian administrasi serta persiapan untuk pemulangan Lili ke Tanah Air.
Lebih lanjut, Dubes Agus Maftuh terharu melihat sikap Lili yang tabah menjalani hukuman di Arab Saudi. Bahkan, di tengah hukuman tersebut, Lili tekun menghafalkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Dubes Agus mengatakan di sisi lain, pihak KBRI Riyadh menghormati hukum Arab Saudi yang menghukum mati setiap perbuatan sihir, apapun bentuknya.
Menurutnya, sosok PMI Lili Sumarni adalah sosok yang patut diteladani karena dengan tabah menjalani hukuman penjaranya selama 8 tahun.
Ternyata tak hanya Lili saja, di dalam pesawat yang menerbangkannya ke Tanah Air, terdapat juga 140 WNI yang kedapatan overstay dan seharusnya dikenai denda 30 ribu riyal per orangnya.
Tetapi KBRI Riyadh berhasil mengatur negosiasi sehingga dendanya total dapat dibayar sekitar Rp 15,5 miliar dan para WNI overstay tersebut dapat dibebaskan dan diterbangkan pulang ke Indonesia.
Kini Lili Sumarni PMI Arab Saudi bernapas lega, ia akhirnya dapat kembali lagi ke tempat kelahirannya di Situbondo. Ia trauma dan tidak akan mau kembali lagi bekerja di luar negeri, ia berniat membuka usaha di kampung halamannya.
Secara khusus, ia mengucapkan jutaan terima kasih kepada KBRI Riyadh yang senantiasa mendampingi dan membantunya di saat mendapatkan permasalahan hukum di Arab Saudi. Semoga kejadian ini tidak berulang kembali kepada PMI-PMI di negara lainnya.