RumahMigran.com – Pemerintah Taiwan mulai membatasi dengan ketat arus masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang ke sana. Tentunya kebijakan tersebut diambil demi mencegah lonjakan kasus Corona (COVID-19) dari PMI.
Di Taiwan sendiri, terdapat sekitar 250.000 PMI yang tinggal dan bekerja di sana. Namun baru-baru ini menurut dinas kesehatan Taiwan, dilaporkan sekitar 70 orang PMI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga telah dinyatakan positif Covid-19 sejak awal bulan November. Dan semuanya telah dikarantina selama 14 hari ke depan.
Pusat Komando Epidemi Taiwan sendiri telah menyatakan akan menangguhkan arus masuk para PMI mulai dari tanggal 4 Desember- hingga tanggal 17 Desember.
Namun dikabarkan lagi jika hal itu belum hingga kapan akan berakhir dan apakah akan diperpanjang ataukah tidak.
Menurut keterangan dari Pusat Komando Epidemi Taiwan, mereka akan melihat situasi dan kondisi terhadap penyebaran Covid-19 dan kapan semua pembatasan masuk bagi PMI ini akan berakhir.
Baca Juga: Kemnaker Bentuk Tim Investigasi P3MI, Yang Terkait Penempatan PMI Terinfeksi COVID-19 Di Taiwan
Di dalam laporan Pemerintah Taiwan, sekitar 20 dari 24 kasus positif Covid-19 yang terjadi di Taiwan, berasal dari PMI. Dan sebanyak 103 orang yang dirawat di rumah sakit, baik sedang dalam isolasi maupun karena penyakit.
Dan mulai bulan depan, Pemerintah Taiwan akan memberlakukan persyaratan masuk yang baru untuk semua kedatangan orang asing ataupun masyarakat Taiwan yang kembali dari luar negeri dan memasuki Taiwan. Semuanya akan diminta untuk membuktikan surat khusus bebas Covid-19.
Dalam urusan melindungi warganya dari penularan Covid-19 oleh masyarakat pendatang khususnya Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Taiwan tidak pilih kasih dalam membatasi jumlah Pekerja Migran yang masuk Taiwan. Sebab, hal tersebut berdasarkan temuan tentang PMI yang positif Covid-19 dan berada di Taiwan.
Mengenai hal tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kemenlu telah menerima alasan tersebut dan mulai melakukan sosialisasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang telah siap-siap berangkat ke Taiwan.
Tentu saja hal tersebut merugikan banyak pihak, tidak terkecuali CPMI yang telah melakukan training dan pelatihan serta persiapan berangakat ke Taiwan.
Namun, keputusan Pemerintah Taiwan dalam membatasi arus masuk Pekerja Migran Indonesia ke Taiwan adalah demi kebaikan bersama supaya sama-sama terbebas dari pandemi Covid-19.