RumahMigran.com – Membuat Visa Hong Kong; Mendengar kota Hong Kong, pasti Sahabat Migran tidak asing lagi. Letaknya berada di sebelah tenggara China tepatnya di Pearl River Estuari dan laut China Selatan.
Perkembangan kota Hong Kong begitu pesat, termasuk ekonomi dan juga hiburannya. Kota Hong Kong memiliki jumlah penduduk hingga tujuh juta jiwa.
Penduduk Hong Kong
Namun Hong Kong berbeda dengan wilayah lain di China. Kota Hong Kong menjadi sebuah wilayah administrasi khusus. Rata-rata penduduk Hong Kong berasal dari etnis China.
Mata Uang Hong Kong
Sedangkan untuk mata uang yang dipergunakan, Hong Kong menggunakan mata uang Dolar Hong Kong atau HKD, sedangkan China menggunakan mata uang Yuan. Malah mata uang Hong Kong yakni HKD menjadi mata uang ke-9 di dunia, yang paling banyak dipergunakan.
Bebas Visa Hong Kong
Seperti negara-negara lainnya, kota Hong Kong menerapkan Visa bagi para pendatang yang hendak mengunjungi Hong Kong.
Namun, beberapa negara di Asia mendapat keistimewaan dari Hong Kong untuk tidak dikenakan Visa masuk alias bebas Visa bagi 5 negara yang antara lain; Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Untuk negara yang masuk di dalam daftar bebas Visa Hong Kong, periode bebas Visa yang diberlakukan berbeda-beda.
Untuk periode bebas Visa paling lama dimiliki oleh negara Malaysia dan Singapura dengan waktu kunjungan bebas Visa selama 90 hari.
Kemudian negara Thailand dan Indonesia masing-masing selama 30 hari, dan terakhir Filipina mendapatkan periode bebas Visa selama 14 hari.
Bagi para WNI yang hendak berkunjung ke Hong Kong untuk tujuan berwisata, maka mendapat bebas Visa kunjungan.
Namun bagi WNI yang hendak bekerja, belajar, menjalani suatu latihan dan tinggal menetap di kota Hong Kong, maka harus wajib membuat Visa Hong Kong terlebih dahulu.
Untuk jenis-jenis Visa, Hong Kong memberikan penawaran untuk memilih jenis Visa yang akan diambil oleh Turis asing.
Seperti Visa biasa dengan biaya pembuatan sekitar Rp.440 ribu dan jenis Visa transit dengan biaya pengurusan hanya Rp. 229 ribu saja. Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian biaya pembuatan Visa Hong Kong.
Biaya Pembuatan Visa ke Hongkong
Jenis Visa | Biaya Pembuatan (Dolar HKD) | Biaya Pembuatan (Rp) |
Visa biasa | HKD 230 | 440.553 |
Visa transit | HKD 120 | 229.854 |
Perubahan kondisi tinggal atau perpanjangan batas tinggal | HKD 230 | 440.553 |
Izin masuk untuk satu kali | HKD 230 | 440.553 |
Izin masuk berkali-kali (berlaku satu tahun) | HKD 470 | 900.261 |
Izin masuk berkali-kali (berlaku tiga tahun) | HKD 935 | 1.790.945 |
Perubahan kewarganegaraan | HKD 145 | 277.740 |
Naturalisasi sebagai warga negara China | HKD 3.460 | 6.627.457 |
Penolakan sebagai warga negara China | HKD 575 | 1.101.383 |
Pengembalian status kewarganegaraan China | HKD 1.150 | 2.202.767 |
Untuk rincian Visa Hong Kong dan biaya pembuatannya di atas langsung dirangkum dari situs resmi Departemen Imigrasi Hong Kong. Apabila hendak membuat Visa Hong Kong, maka tanyakan kembali berapa kisaran biaya yang berlaku pada saat Sahabat Migran mengajukan Visa.
Namun perlu diingat jika biaya pembuatan Visa Hong Kong di atas, sifatnya tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan Imigrasi Hong Kong.