RumahMigran.com – Tentu menggembirakan jika ada bantuan insentif pajak bagi karyawan di masa pandemi ini karena terdampak Covid-19. Untuk itu, Pemerintah telah memperpanjang penanggungan pajak penghasilan bagi karyawan, yakni PPH 21 hingga 30 Juni 2021 mendatang.
Pajak yang ditanggung pemerintah di sini adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21, sehingga karyawan akan menerima gajinya secara utuh tanpa dipotong PPh 21.
Hal itu menurut Menkeu Srimulyani termasuk di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Yang mana berdasar ketentuan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp200 juta per tahun sesuai klasifikasi., dikutip dari Okezonecom.
Sedangkan karyawan yang mendapatkan insentif pajak dari pemerintah berupa tidak adanya pemotongan PPh 21 adalah karyawan yang termasuk di dalam 1.189 bidang usaha.
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan bruto yang bersifat tetap, dan setahun tidak lebih dari Rp200 juta.
Tentu perusahaan yang harus aktif menyertakan pemberitahuan ke kantor pajak di tempat perusahaan itu terdaftar.
Fasilitas pajak lain adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.
Untuk program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam rangka pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat (KB) makan diberikan pula insentif fiskal.
Adapun pemberian Insentif pada KB, KITE, dan KEK di antaranya penangguhan/ pembebasan/ pengembalian Bea Masuk, tanpa PPN, PPnBM dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Serta diberikan fasilitas pembebasan cukai. Dan untuk hal ini diperuntukkan bagi korporasi, UMKM, investor, dan pemerintah daerah (Pemda).
Berikutnya, insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk Wajib Pajak (WP) yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan Kawasan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat. Adapun jumlah sektor usaha yang mendapatkan manfaat ini, telah berkurang satu dibanding tahun sebelumnya.
Insentif selanjutnya berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Kebijakan ini diberikan kepada WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu yang termasuk di perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat.
Insentif terakhir terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pengurangan pajak ini diberikan kepada Pengusaha kena pajak (PKP) yang berisiko rendah dan bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu yang termasuk perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat. Mereka akan mendapat insentif restitusi yang dipercepat sehingga jumlah bayar paling banyak Rp 5 miliar.
Pemberi kerja yang hendak memanfaatkan insentif PPh pada pasal 21 DTP atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Februari 2021.