RumahMigran.com – Kriteria PNS Naik Gaji; Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) karena Pemerintah memberikan sinyal naik gaji bagi PNS. Namun, bagi PNS dengan kriteria tertentu saja yang bakal naik gaji.
Adapun kriteria PNS yang naik gaji tersebut adalah PNS yang bekerja di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T), berkinerja tinggi dan berisiko tinggi.
Menurut Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini, Pemerintah sangat menghargai dan ingin memotivasi para PNS/ASN dengan kriteria tersebut karena bidang pekerjaan mereka sangat komplek .
Hal tersebut tentu saja karena bidang pekerjaan mereka yang berisiko tinggi, jauh dari akses pembangunan dan berada di luar kota Pemerintahan. Hal inilah yang mendasari Pemerintah menaikkan gaji mereka.
Presiden Joko Widodo atas nama Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan mandat untuk melakukan reformasi pada sistem remunerasi dan sistem pensiun untuk PNS secara adil, kompetitif namun sesuai keuangan negara.
Baca Juga: DP 0% Siapa Yang Mau? Diluncurkan Mulai Maret, Bagi Pembelian Motor dan Mobil Dengan Sistem Kredit
Adapun rencana naik gaji bagi PNS dengan kriteria khusus itu, formulanya sedang dipersiapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sebelumnya, LAN mendapat mandat dari Pemerintah untuk melaksanakan kajian skala prioritas nasional untuk mempersiapkan formula pemberian insentif bagi PNS dengan kriteria khusus.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah PNS yang mempunyai risiko tinggi, artinya PNS yang bekerja di lingkungan yang kemungkinan terkena risiko pada bidang kerjanya tinggi dan PNS yang bekerja pada wilayah 3 T.
Kementerian PAN-RB menyampaikan jika kebijakan ini dinilai sangat penting karena profesi aparatur negara dengan bidang pekerjaan yang kompleks, jauh dari akses pembangunan, berisiko tinggi, sangat membutuhkan motivasi serta insentif.
Perbaikan dari sistem kesejahteraan bagi ASN ini, dianggap sudah selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo, yaitu diperlukannya reformasi pada sistem remunerasi serta sistem pensiun PNS yang lebih kompetitif, adil, dan tentunya dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Sehingga perlu digarisbawahi bahwa kriteria PNS naik gaji ini adalah diantaranya yang bekerja di wilayah 3T, berisiko tinggi dan berkinerja tinggi dalam bekerja.
Artinya, tidak semua PNS akan merasakan dampak kebijakan terbaru yang diusung oleh LAN ini. Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB senantiasa berkomitmen mensejahterakan PNS di lingkungan nasional melalui berbagai kebijakan salah satunya menaikan gaji PNS.