RumahMigran.com – Karantina Mandiri Bagi WNI; Beberapa Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Tanah Air banyak yang bimbang. Mereka bertanya-tanya seperti apakah regulasi yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia jika meraka kembali ke Tanah Air saat ini.
Apakah ada karantina mandiri bagi WNI atau tidak. Namun beberapa waktu lalu Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
SE tersebut berisi aturan dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan empat kriteria dan syarat dalam seseorang melakukan perjalanan. Kriteria paling mendasar yaitu penerapan protokol kesehatan. Seperti kewajiban memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Selain itu SE Nomor 7 Tahun 2020 bukanlah satu-satunya aturan bagi WNI yang pulang ke tanah air. Adapula SE dari menteri kesehatan terkait penanganan kepulangan WNI.
Baca Juga: Melalui Program Go Digital, Telkom Bantu Cetak Santri Digital Di Lingkungan Pesantren
Dalam SE terdapat serangkaian tahapan dalam penanganan WNI yang tiba di bandara Soekarno Hatta dan bandara Juanda.
Pertama, bagi WNI yang telah memiliki dan membawa sertifikat kesehatan hasil pemerikasaan Covid-19 negatif. Walaupun begitu, mereka tetap wajib menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR.
Jika tahapan lancar dan tidak ditemukan penyakit dan atau faktor risiko pada pemeriksaan Kesehatan. Maka, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menerbitkan Clearance atau klirens kesehatan dan Health Aleft Card (HAC) kepada yang bersangkutan.
Bagi WNI yang hasil PCRnya negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.
Mereka juga akan membawa Heatth Ateft Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk. Di sisi lain, WNI yang pulang dari kembali ke tanah air, namun membawa sertifikat kesehatan tetapi masa berlakunya lebih dari 7 hari.
Maka akan diperiksa kesehatannya kembali termasuk menjalani Rapid rest dan/atau PCR jika tidak membawa sertifikat Kesehatan.
Lalu, bagi WNI yang membawa surat kesehatan tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19. Maka akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk.
Baca Juga: Wah Naik? Kriteria PNS Yang Bakal Dinaikkan Gajinya
Dalam masa pemeriksaan, WNI dapat menunggu sementara di tempat fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan keluar.
Setelah itu, barulah mereka bisa melanjutkan perjalanannya ke daerah asal atau tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19.
Mereka juga tetap wajib menerapkan protokol Kesehatan. Seperti memakai masker selama perjalanan.
Tak hanya itu, harus dilakukan karantina mandiri bagi WNI Ketika sampai di tempat tujan. Baik dilakukan di rumah tempat tinggal masing-masing, ataupun di penginapan selama 14 hari.
Tak hanya itu, mereka juga wajib menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Lalu, Klirens kesehatan yang didapat dari KKP kemudian diserahkan kepada RT/RW setempat. Kemudian, dokumen tersebut diteruskan pada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.