RumahMigran.com – Protokol Penanganan Kepulangan WNI; Berpergian ke luar negeri di masa pandemic Covid-19 sangatlah riskan. Agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19, terdapat beberapa protokol penanganan kepulangan WNI yang wajib ditaati ketika yang tiba di bandara Internasional Soekarno Hatta.
Hal ini dilakukan agar selain WNI yang baru tiba terhindar dari virus tersebut, juga agar pandemi Covid-19 segera usai. Yuk simak, alur dan langkah penanganan yang harus dilakukan antara lain:
1. Terhadap WNI yang Membawa Health Certificate Dengan Hasil PCR Negatif COVID-19:
- Kepada WNI yang membawa Health Certificate dengan hasil PCR Negatif tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR.
- Lalu, jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan Kesehatan. Maka, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card (HAC) kepada WNI.
- Lalu para WNI yang telah tiba di tanah air bisa melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19. Tapi, jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan, ya.
- Setelah itu, WNI yang sudah tiba di daerah tujuan wajib melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat tinggal masing-masing selama 14 hari. Selama masa isolasi ini, penerapan protokol kesehatan tidak boleh terlewatkan. Seperti phyisical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
- Nah, klirens yang diterbitkan oleh KKP buat apa sih ? Untuk WNl, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat. Kemudian selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat.
- Lalu, untuk WNA, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten
- Lalu, jika WNA tidak memiliki sanak saudara di lndonesia atau di tempat tujuan tidak terdapat kantor perwakilan negaranya. Maka WNA melapor ke kantor kesehatan bandara atau pelabuhan setempat yang berada pada tempat yang dituju. Untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat .
Baca Juga: Pentingnya Mengetahui Sistem Tenaga Kerja di Jepang Bagi PMI
2. Terhadap WNI yang pulang tidak membawa health certificafe, atau membawa health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 (tujuh) hari, atau membawa health certificafe tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19, dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid Test dan/atau PCR.
3. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR Negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka:
- Diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.
- Membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.
- Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
- Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
Baca Juga: Pelajari Berikut Ini, Biaya-biaya Apa Saja Yang Dipersiapkan Untuk Kuliah Di Malaysia
4. Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.
5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka :
- Dilakukan karantina di fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah maupun pihak lainnya.
- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu masuk ke fasilitas karantina.
- KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan.
- Masa karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempa fasilitas karantina) negatif Covid-19, atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke 7 sampai hari ke-10 non reaktif.
6. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19, dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
7. Terhadap WNA yang datang tidak membawa health ceftificafe, atau membawa heatth certificafe dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, maka:
- Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test.
- Jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, bagi WNA yang memiliki komorbid atau memiliki gejala demam atau salah satu gejala penyakit pernapasan, dilakukan tindakan rujukan ke RS darurat atau RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
- Jika hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif, dilakukan karantina di fasilitas karantina.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Jika WNI yang mendapatkan hasil positif Covid-19, maka WNI tersebut akan dirujuk ke rumah sakit di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan rapid test positif bagi WNA, maka akan dibawa ke RS Rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
Protokol penanganan kepulangan WNI di Tanah Air memang diperketat, karena Indonesia sedang mengalami kenaikan jumlah orang yang terkena Covid-19, dan supaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona ini dapat dipersempit.
Sumber: KBRI Athena, Yunani