RumahMigran.com – BP2MI Menegur P3MI; Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melakukan fungsi pengawasan kepada perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan baik selama pandemic Covid-19.
Hal tersebut terbukti dari beberapa waktu yang lalu, BP2MI telah menegur beberapa P3MI yang menyalahi prosedur pemberangkatan PMI ke Taiwan. Bahkan BP2MI telah memanggil 14 perusahaan perusahan P3MI yang nekat mengirimkan 85 pekerja terinfeksi COVID-19 ke Taiwan dan menyebabkan penangguhan penerimaan pekerja migran oleh wilayah tersebut.
Dilansir dari Antara News, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, ada sekitar 14 P3MI yang terpaksa ditunda pelayanannya oleh Taiwan pada tanggal 1 Desember 2020. “Ini dikarenakan adanya kluster positif COVID-19 dari 14 P3MI itu,” terang Benny.
Terkait penemuan kluster dari Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pihak Taiwan memutuskan untuk melakukan penangguhan penerimaan PMI selama dua pekan. Yakni pada periode 4 hingga 17 Desember 2020.
Namun penangguhan itu tidak akan otomatis dibuka setelah periodenya habis. Menurut penuturan Benn, penangguhan akan selesai apabila telah dilakukan pertemuan dengan perwakilan Taiwan di Indonesia secepatnya.
Benny juga menegaskan bagi BP2MI, penemuan 85 PMI yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah masalah yang cukup serius.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada 14 perusahaan P3MI yang sudah mengirimkan para pekerja itu.
“Hari Senin (7/12) kami akan memanggil 14 perusahaan tadi dan klinik atau sarana kesehatan yang digunakan P3MI tadi untuk melaksanakan swab atau PCR kepada para PMI. Kami akan melakukan penyelidikan secara serius,” kata Benny.
Pria yang juga mantan anggota DPR itu menegaskan bahwa pemerintah serius dalam penanganan COVID-19, Keseriusan itu dibuktikan ketika BP2MI pada 9 September 2020 lalu telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan PMI untuk melakukan tes PCR atau usap sebelum berangkat ke negara penempatan.
Dituturkan oleh Benny, Edaran itu dikeluarkan bahkan sebelum Otoritas Taiwan mengeluarkan ketentuan tes PCR.
Selain itu, jika P3MI terbukti tidak menjalankan proses penempatan pekerja sesuai pedoman. Maka pemerintah akan mengenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.