RumahMigran.com – Tarif Pembuatan SIM 2021; Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib sebagai bukti kompetensi mengemudi bagi pengendara kendaraan bermotor. Surat ini wajib dimiliki pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor.
Tarif pembuatan SIM ini sendiri setiap tahunnya berubah untuk menyesuaikan keadaan, karena setiap tahunnya berubah, pertanyaannya berapa sih tarif pembuatan SIM di tahun 2021 ini?
Yuk simak daftar tarif yang dilansir dari kabar24.bisnis.com berikut.
Harga pembuatan SIM baru sendiri kini tak terlalu berbeda dengan tahun lalu. Berikut harga masing-masing golongan SIM:
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000
Baca Juga: Melalui Program Go Digital, Telkom Bantu Cetak Santri Digital Di Lingkungan Pesantren
Sebenarnya pembuatan SIM sendiri relatif sederhana, tetapi prosesnya bisa dibilang cukup memakan waktu. Oleh karena itu diperlukan waktu satu hari penuh untuk ikut ujian SIM.
Sehingga kita harus menyediakan waktu khusus seharian agar bisa fokus menempuh Ujian SIM.
Seperti yang anda simak di atas, kini pembuatan SIM tak hanya untuk roda 2 dan roda 4 saja. Di Indonesia kini ada beberapa jenis SIM yang dibedakan berdasarkan golongan kendaraan.
Salah satunta adalah SIM A yang digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang tidak lebih dari 3.500 kg.
Golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang lebih dari 1.000 kg. Sedangkan golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang lebih dari 1.000 kg.
Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. Sedangkan golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. Lalu, adapula golongan SIM internasional. SIM jenis ini adalah yang dapat digunakan untuk berkendara di beberapa negara lain.
Nah bagaimana sudah tahu berapa tarif pembuatan SIM 2021. Yuk segera urus proses pembuatan SIM kamu, agar bekendara lebih aman di Jalan Raya!