RumahMigran.com – Asuransi Pekerja Migran Indonesia; Sejak 1 Agustus 2017 lalu, Asuransi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bertransformasi menjadi jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perubahan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia.
Nah, bagi Sahabat Migran yang akan bekerja ke luar negeri, pastikan sudah mengurus jaminan sosial ini ya! Sebab dalam aturan tersebut tertulis bahwa PMI yang akan berangkat ke luar negeri wajib terdaftar dalam program jaminan sosial yang dikelola BPJS.
Jenis jaminan sosial yang antara lain, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut juga diterapkan untuk para PMI perseorangan. Program JHT merupakan pilihan yang dapat diikuti PMI, sebab besaran iuran JKK dan JKM hanya Rp370 ribu dan Rp333 ribu untuk calon PMI perseorangan.
Lalu, bagi calon PMI yang akan bekerja melalui perusahaan pelaksana penempatan, iuran JKK dan JKM di bayar secara bertahap.
Mulai dari sebelum penempatan, selama dan setelah penempatan. Sedangkan PMI perseorangan harus membayar semua iuran sekaligus. Itu termasuk sebagai asuransi Pekerja Migran Indonesia.
Manfaat JKK adalah pelayanan kesehatan program ini diberikan sesuai kebutuhan medis. Mulai dari pemeriksaan, rawat inap, pengobatan dan rehabilitasi medik.
Pelayanan kesehatan tersebut dilaksanakan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun apabila di daerah yang bersangkutan belum ada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka pelayanan diberikan pada faskes terdekat.
Tak hanya itu, PMI yang mengalami kecelakaan kerja pada masa sebelum dan setelah penempatan juga mendapat santunan dalam bentuk uang.
Bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal santunan tersebut dibayar secara tahunan, besarannya berdasarkan tingkat pendidikan anak peserta.
Untuk manfaat program JKM baru diberikan kepada ahli waris PMI apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif.
Untuk santunan santunan kematian nilainya sebesar Rp16.200.000 dan santunan berkala Rp4.800.000, dan biaya pemakaman (Rp3 juta).
Tiga jenis santunan itu juga diterima peserta JKK dengan besaran Rp85 juta. Bagi buruh migran yang ikut program JHT, hak yang diterima berupa seluruh akumulasi iuran yang disetor dan hasil pengembangannya.
Hak tersebut diberikan kepada PMI yang masa perjanjian kerjanya berakhir, meninggal dunia, cacat total tetap, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau menjadi warga negara asing.
Lalu, PMI yang perjanjian kerjanya berakhir bisa melanjutkan kepesertaan jaminan sosial dengan skema sebagai peserta penerima upah (PPU) atau peserta bukan penerima upah (PBPU). Kepesertaan itu bisa berlanjut apabila PMI sudah kembali dari luar negeri.
Ada masa kadaluwarsa pada JKK jika PMI tidak melakukan pengajuan klaim dalam waktu 24 bulan sejak terjadinya kecelakaan kerja.
Sehingga usai kecelakaan, usahakan segera melakukan pengurusan. Lalu BPJS Ketenagakerjaan akan membayar santunan JKK paling lama 7 hari kerja sejak laporan kecelakaan kerja diterima serta persyaratan dan administratif klaim JKK dipenuhi.
Sedangkan untuk JKM, BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim paling lama 3 hari sejak dipenuhinya persyaratan dan administratif.
Terakhir, program JHT dibayar kepada peserta sekaligus. Jika peserta meninggal dunia, manfaat dibayar kepada ahli warisnya.