RumahMigran.com – Fakta Kematian Akibat Karoshi; Jepang dikenal sebagai negara yang terkenal akan penduduknya yang disiplin dan pekerja keras. Tak hanya itu, karakter penduduknya juga dikenal tak mudah menyerah dan menghabiskan waktunya hanya untuk bekerja bahkan seringnya hingga mengakibatkan kematian.
Fenomena kematian pekerja di Jepang akibat kelelahan bekerja berlebihan ini disebut Karoshi. Akibat fenomena Karoshi yang menjadi isu hangat beberapa tahun belakangan, pemerintah Jepang melakukan berbagai cara untuk mencegah hal tersebut supaya tidak terjadi lagi demikian dikutip dari Liputan 6.com.
Karoshi menjadi sebuah fenomena yang sangat mengerikan dan mengkhawatirkan bagi masyarakat Jepang akibat banyaknya korban.
Para pekerja yang mengalami Karoshi akan terserang fisik dan mentalnya. Sebab rata-rata para pelaku Karoshi tidak merasa bahwa ia tengah melakukan Karoshi dan abai terhadap kesehatannya.
Adapun berikut ini 6 fakta kematian akibat kasus Karoshi yang menggemparkan Jepang.
Baca Juga: Dianiaya Hingga Buta dan Lumpuh, Sugiyem Laporkan Majikannya Ke Pihak Kepolisian Singapura
1. Kasus Kematian pertama terjadi di tahun 1969
Kasus Karoshi pertama terjadi di tahun 1969. Saat itu seorang pria Jepang yang sudah menikah berusia 29 tahun ditemukan meninggal mendadak di ruangan kantornya bekerja.
Pria itu bekerja di sebuah Departemen pengiriman surat kabar terbesar di Jepang, Ia terserang penyakit stroke.
Menurut penyelidikan The Workers Compensation Bureau of Japan’s Ministry of Labor, kematian pekerja surat kabar tersebut diakibatkan karena jam kerjanya yang berlebihan dan melebihi jam normal.
2. Karena takut akan dipecat perusahaan
Beberapa penyebab pekerja di Jepang bekerja sangat keras dan berlebihan adalah karena ancaman akan dikeluarkan dari pekerjaannya alias dipecat.
Karena hal tersebut, banyak yang lantas bekerja di luar nalar dan sangat keras. Mereka bekerja dengan keras supaya terlihat produktif di depan pimpinannya.
Dengan lebih produktif, maka para pekerja berharap akan dapat naik gaji atau dinaikkan jabatannya lebih tinggi. Sehingga sayangnya banyak yang tidak peduli dengan kesehatannya.
Dan yang lebih parah, supaya terlihat lebih rajin dan pekerja keras dibandingkan pekerja yang lain, justru apa yang dilakukan pekerja tersebut malah sia-sia.
Pihak perusahaan sering tidak memberikan imbalan yang sesuai dengan pengorbanan para pekerja tersebut.
Bahkan ada yang rela bekerja lembur meskipun pihak perusahaan akhirnya tidak mau membayar.
Baca Juga: Asuransi PMI Berganti Menjadi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Berikut ini Penjelasannya
3. Penyebab Kematian akibat sakit berat
Karoshi menjadi fenomena yang makin dikenal di Jepang karena rata-rata terjadi di kalangan pekerja kerah putih alias kantoran.
Rata-rata penyebab kematian akibat Karoshi adalah karena serangan jantung ataupun akibat sakit stroke.
4. Jumlah korban yang sangat banyak
Sepanjang tahun 2015 silam, kematian pekerja akibat Karoshi di Jepang menurut Departemen Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan Jepang adalah sebanyak 1.456 kasus.
Kasus-kasus tersebut rata-rata berasal dari bidang pekerjaan seperti teknik, transportasi, perawatan kesehatan dan pelayanan sosial yang disebabkan karena kekurangan tenaga kerja dan pekerjaannya yang banyak.
5. Warga Jepang dapat menuntut ganti rugi
Pemerintah Jepang telah menetapkan peraturan bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya apabila mengalami Karoshi.
Sehingga apabila terdapat pekerja yang meninggal akibat Karoshi, pihak keluarga dapat mengajukan ganti rugi pada perusahaan.
Hal itu terbukti pada Desember 2015 yang lalu pada saat kematian Mina Mori (26) seorang pekerja restoran jaringan ternama Watami yang bunuh diri karena terlalu banyak lembur.
Restoran itu harus membayar 130 juta yen kepada keluarga Mina Mori karena terbukti bersalah memaksa Mori bekerja berlebihan.
Mori meninggal bunuh diri hanya berselang dua bulan setelah bekerja di restoran tersebut, di dalam masa kerjanya yang singkat tersebut ia dipaksa pihak pengelola restoran untuk bekerja keras dan hanya punya waktu istirahat sebentar.
Di dalam kasus bunuh diri, seseorang dapat mengklaim kompensasi Karoshi apabila pihak korban bekerja sedikitnya 160 jam lembur di dalam satu bulan atau lebih dari 100 jam lembur selama tiga bulan berturut-turut.
6. Upaya pemerintah Jepang Meredam Karoshi
Pemerintah Jepang bekerja keras untuk mengatasi fenomena Karoshi yang mengerikan tersebut, sehingga memberlakukan batas waktu untuk lembur. Dalam satu bulan hanya boleh lembur sampai 30 jam saja.
Selain pembatasan jam lembur dari pemerintah Jepang, beberapa perusahaan besar di Jepang seperti otomotif juga mulai memperhatikan kesehatan para pekerjanya.
Para pekerja disuruh pulang setelah pukul 19.00 atau dapat pulang lebih cepat bagi yang memiliki anak kecil di rumah. Dan hal ini terbukti mampu menurunkan angka kematian akibat karoshi meskipun tidak signifikan.