RumahMigran.com – Istilah P3MI ilegal dan legal mengandung jaminan keamanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja ke luar negeri.
Kami akan membahas ini lebih lanjut agar rekan-rekan PMI memahami pentingnya mendaftarkan diri ke Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hanya kepada yang resmi dan berizin pemerintah.
Dengan memahami P3MI legal atau ilegal, PMI sebaiknya menyadari pentingnya mengikuti aturan pemerintah agar nantinya saat di luar negeri berstatus PMI prosedural atau resmi.
Jika tidak maka yang ada, PMI akan tersandung masalah hukum yang bisa menyulitkan dirinya sendiri di kemudian hari. Status PMI nonprosedural atau dulu disebut PMI ilegal, biasanya diperoleh jika mendaftar melalui calo atau P3MI tak berizin resmi.
Oleh karenanya, baca sampai penjelasan mengenai perbedaan P3MI resmi dan P3MI tidak resmi atau ilegal berikut ini sampai habis!
Baca Juga: Yuk, Belajar Tentang Perbedaan KBRI dan KJRI
Mengenal P3MI Legal
Yang pertama dalam tulisan P3MI legal dan ilegal ini adalah memahami P3MI legal atau resmi. P3MI menggantikan istilah sebelumnya, yakni PJTKI, yang merupakan singkatan dari Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia.
Setiap P3MI mempunyai usaha memberikan pelatihan bagi calon PMI di bidang formal dan informal. Ia akan melayani dan menempatkan calon PMI berkualitas baik di negara penempatan.
Setiap calon PMI wajib menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh setiap P3MI. Dengan dokumen inilah, setiap P3MI akan bisa melindungi setiap PMI di bawah naungannya jika terkena masalah di negara penempatan.
Dengan terikat kontrak dengan P3MI, setiap PMI akan memperoleh kemudahan berurusan dengan KBRI atau Konjen di negara penempatan berkat bantuan P3MI tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu Nih, Daftar Kisaran Gaji PMI Di Hong Kong Berikut Ini!
Manfaat Terdaftar di P3MI Legal
1. P3MI sanggup menyalurkan calon PMI ke calon atasan, perusahaan atau industri yang tepat di negara penempatan sebab mempunyai reputasi yang baik dan jaringan relasi bisnis luas baik dengan agen atau pun pengusaha di negara penempatan.
2. Setiap PMI akan memperoleh rasa aman sebab P3MI tersebut sudah mempunyai pengalaman menangani PMI di luar negeri dengan profesional, mulai dari berangkat hingga selesainya masa kontrak mereka.
3. Memperoleh jaminan hukum yang jelas dari Pemerintah Indonesia melalui izin yang dikantongi oleh P3MI.
4. Memperoleh pelatihan dan pendidikan sesuai pasar yang diminta di negara penempatan.
5. Mendapatkan fasilitas komplit dan bermutu tinggi.
6. Berpotensi cepat dan aman segera bekerja di negara penempatan sebab P3MI mempunyai catatan pemberangkatan yang sudah terbukti.
Baca Juga: Auto Kaya! Berikut Gaji Kerja Di Amerika Serikat Yang Bikin Banyak WNI Kepincut
Waspadai P3MI Ilegal
Yang pasti ada dalam artikel P3MI legal dan ilegal ini adalah membagikan ciri agen penyalur PMI yang tidak sah atau ilegal. Apabila kalian mendapat iming-iming di bawah ini, mohon waspada:
1. Tidak mementingkan dokumen resmi yang dibutuhkan oleh pemerintah. Biasanya, calo ini “menjual” kalimat, seperti “bisa diatur” atau “yang penting kerja dulu saja” agar calon PMI terbujuk.
2. Rata-rata calo, agen, atau P3MI ilegal memilih mengirimkan calon PMI melalui batas negara, seperti Batam, untuk menghindari pemeriksaan badan imigrasi.
3. Calo ini tidak bisa memberikan kepastian mengenai pekerjaan yang akan dilakukan dan berapa gaji yang diterima per bulannya. Jika menemukan seperti ini, baiknya meminta ketegasan pekerjaan dan penghasilan yang akan diperoleh setiap bulannya.