RumahMigran.com – Tinggal lama di luar negeri akan membuat setiap PMI dan WNI mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Syarat membuat SIM internasional ini juga tidak sulit, kalian cukup datang ke Satpas Polda di daerah kalian terdekat.
Ini akan memudahkan mobilitas kemana pun. Nah, berikut kami bagikan syarat membuat SIM internasional agar proses ke depannya lebih efektif dan jelas.
Layaknya SIM untuk berkendara di Indonesia, SIM Internasional ini akan sangat membantu transportasi di 187 negara, termasuk negara yang masuk ke dalam ASEAN, Uni Eropa dan Amerika.
Pentingnya mempunyai SIM Internasional
Sebelum ke poin syarat membuat SIM internasional, kalian wajib memahami fungsi mengantongi SIM jenis ini. SIM internasional merupakan bukti bahwa kalian layak dan mampu mengemudikan kendaraan pribadi di 187 negara tersebut.
Ini berfungsi seperti surat jalan, yang bisa menimbulkan masalah hukum jika tidak mempunyainya. Contohnya adalah harus membayar denda tilang sesuai hukum negara setempat.
Membuat SIM internasional tidak memakan waktu yang lama asalkan kalian memenuhi dokumen persyaratannya. Dalam SIM internasional tersebut, akan terdapat keterangan identitas dan kualifikasi dalam mengendarai jenis kendaraan tertentu.
Baca Juga: Berikut Perbedaan P3MI Resmi dan P3MI Tidak Berizin, PMI Harus Simak!
Syarat membuat SIM internasional
Setiap WNI yang ingin memperoleh SIM internasional wajib memenuhi syarat di bawah ini:
- Melampirkan KTP asli dan fotokopi (sebanyak satu lembar);
- Membawa SIM asli dan masih valid beserta salinannya sebanyak satu lembar;
- Membawa paspor asli yang masih berlaku dan salinannya. Buatlah fotocopy di setiap halaman lembar paspor sebanyak satu salinan;
- Melampirkan empat lembar pas foto terbaru berukuran 4 x 6 dengan latar belakang biru. Gunakan baju rapi dan berdasi untuk pria dan blazer untuk calon pemohon wanita.
- Sertakan satu buah materai seharga Rp6 ribu.
Siapkan uang sekitar Rp250 ribu untuk membuat SIM internasional yang baru dan sekitar Rp225 ribu untuk memperpanjangnya.
Baca Juga: Mau Menjadi Pekerja Migran Di Malaysia, Berapa Sih Gajinya?
Tahapan membuat SIM internasional
- Lengkapi syarat di atas
- Datangi Satpas Polda di daerah kalian masing-masing. Contohnya, Korlantas POLRI di Jalan MT. Haryono Kavling 37-38, Jakarta Timur. Jam operasional dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
- Ambil antrian dan tunggu hingga petugas memanggil nomor antrian kalian.
- Berikan dokumen di atas, isi formulir pendaftaran dari petugas secara lengkap dan benar. Jangan lupa isi golongan SIM yang ingin diinginkan.
- Beri tanda tangan basah, ikuti pengambilan foto dan sidik jari. Dua aspek ini yang membuat pembuatan SIM internasional tidak boleh diwakilkan sebab berkaitan dengan identitas pribadi dan keamanan data.
- Bayarlah permohonan tersebut.
Hal terakhir dalam rangkaian syarat membuat SIM internasional adalah menunggu maksimal satu jam. Nah, SIM internasional kalian sudah bisa jadi dan diambil.
Lebih baik SIM internasional dimiliki oleh mereka yang akan lama tinggal di luar negeri.
Setelah SIM internasional kalian jadi, jangan lupa untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas di negara kalian menetap ya.