RumahMigran.com – Melancong ke luar negeri akan terasa sangat hambar tanpa menenteng oleh-oleh, ya kan? Membeli oleh-oleh untuk teman dan saudara seperti sudah kewajiban bagi WNI. Sayangnya, kalian harus berhati-hati sebab bisa terkena pajak. Untuk mengurangi risiko masalah, ketahui terlebih dahulu tips beli barang tanpa pajak.
Selain biaya bagasi yang melebihi kapasitas, kalian bisa terkena pajak dan bea masuk ke Indonesia apabila melanggar persyaratan beli barang tanpa pajak.
Bagi kalian yang memang mempunyai anggaran ekstra, hal tersebut mungkin tidak menjadi soal. Kalian tinggal membayar pajaknya. Akan tetapi, apabila anggaran terbatas, bisa jadi kalian harus membayar pajak tinggi loh!
Agar tidak terjadi hal tersebut, simak yuk cara beli barang tanpa pajak di bawah ini:
1. Tidak Melampaui Ambang Batas Terkena Bea Masuk
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mematok barang yang dibawa dari luar negeri tidak boleh melampaui US$500 atau setara Rp7 juta (kurs 1 dolar AS= Rp14 ribu).
Jika oleh-oleh yang dibawa berharga lebih dari sekitar Rp7 juta maka kalian harus membaway bea masuk atau pajak barang sebesar 10%. Ini bukan termasuk ke dalam pajak barang mewah, loh.
Kalian harus membayar bea masuk lagi untuk barang mewah jika memang membelinya untuk dibawa pulang.
Baca Juga: 5 Tips Berwirausaha Bagi Mantan PMI, Biar Sukses Di Negeri Sendiri
2. Masukkan Juga Barang Non-Fisik
Pajak di poin 1 tidak hanya untuk benda fisik saja. Benda non-fisik juga akan dihitung oleh pihak bea dan cukai bandara atau pelabuhan. Contohnya adalah musik, software, dan e-book.
Karenanya, jika membeli benda non-fisik tersebut, hitung pula harga secara keseluruhan.
Jika memang harus membayar bea masuk, hitung sedari awal.
Baca Juga: Perbandingan 15 Kata-Kata Malaysia dan Indonesia Yang Punyai Makna Beda
3. Hindari Membawa Barang Berbahaya
Sebab barang berbahaya, seperti narkoba, senjata api, bahan peledak, dan amunisi, akan dikenai pajak yang jauh lebih tinggi. Kalian yang membawa uang lebih dari Rp100 juta pun akan terkena pajak yang berbeda dari poin 1.
Pihak bea dan cukai membatasi hingga 200 batang rokok, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan satu liter minuman mengandung etil dan alkohol. Jika kalian membawa lebih dari itu, bersiaplah karena petugas akan menghancurkannya.
Jika kalian ingin syuting ke luar negeri, pastikan mengantongi izin terlebih dahulu sebab kamera dan peralatan syuting dianggap berisiko tinggi. Dua contoh tersebut masuk ke dalam kategori sinematografi yang rawan pembajakan.
Baca Juga: Simak! Prosedur dan Syarat Membuat SIM Internasional
4. Memahami Betul Sanksi Bea Cukai
Perlu dicamkan dalam artikel beli barang tanpa pajak ini bahwa kalian bisa membayar sanksi lain jika melanggar aturan bea cukai di atas.
Sanksi paling kecil adalah 100% dari bea masuk hingga paling besar 500% dari bea masuk yang harus ditanggung.
5. Tentukan Barang yang Ingin Dibeli
Tips ini khususnya bagi kalian dengan anggaran terbatas untuk oleh-oleh.
Lebih baik jika kalian menentukan barang yang ingin dibeli di luar negeri berikut kisaran harganya.
Hindari kalap belanja yang hanya akan menyusahkan nanti saat harus berhadapan dengan petugas bea dan cukai.
Baca Juga: Berikut Perbedaan P3MI Resmi dan P3MI Tidak Berizin, PMI Harus Simak!
6. Beli yang Memang Susah Ditemui di Indonesia
Yang terakhir dari tips beli barang tanpa pajak adalah belilah yang memang susah atau bahkan tidak ada di Indonesia. Ini bisa diterapkan jika dalam daftar belanja masih mengandung barang melampaui batas bea dan cukai.
Carilah yang sekiranya masih bisa dibeli di Indonesia dengan harga tidak jauh berbeda.
Coret kemudian fokus pada yang memang dibutuhkan atau diinginkan sembari tetap di bawah ambang batas bea dan cukai.