RumahMigran.com – Pesatnya teknologi membuat cara mendaftar jadi PMI semakin mudah dan tentunya aman. Bermodal smartphone saja, keinginan bekerja di negeri orang menjadi lebih praktis dan bisa terhindar dari calo.
Mengutip pernyataan Kepala UPT Penempatan dan Perlindungan TKI (P2TKI) Disnaker Jawa Timur kepada Surabaya Tribunnews, pendaftaran melalui daring berada dalam pengawasan Disnaker Jawa Timur. Sehingga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperoleh jaminan keamanan yang pasti.
Tips umum peroleh info loker resmi
Informasi lowongan kerja ilegal masih ada meski sudah tersedia penyedia informasi lowongan kerja yang resmi. Sehingga sebelum membedah cara mendaftar jadi PMI secara daring, kami menekankan kecermatan dalam memilih informasi lowongan kerja.
Carilah informasi tersebut yang memang valid. Hal ini bisa dicek melalui rekam jejak sang sumber informasi, nama perusahaan pencari karyawan hingga diskusi di forum online.
Jangan sampai calon PMI terjebak pada iming-iming calo. Jadi, lebih baik berhati-hari sedari awal.
Baca Juga: Wajib Tahu Nih, Daftar Kisaran Gaji PMI Di Hong Kong Berikut Ini!
Cara mendaftar jadi PMI melalui HP
Unduh terlebih dahulu Sarana Informasi Terpadu Pekerja Migran Indonesia (SimPadu-PMI) di Google Playstore atau App Store. Jika sudah, calon PMI bisa membaca sendiri jadwal keberangkatan, nama perusahaan tujuan, biaya yang harus dibayarkan. Semua informasi tersebut tersedia secara transparan dan terperinci.
Nantinya, setiap kandidat PMI akan membayar biaya yang terdiri dari komponen pengecekan kesehatan, dokumen perjalanan paspor dan visa, asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), pelatihan kerja, uji kompetensi dan jasa pelaksanaan penempatan PMI id negara penempatan.
Bidang pekerjaan yang bisa dilamar lengkap, yang mencakup petugas kebersihan, penjaga toko, karyawan pabrik, karyawan perkebunan, perawat, hingga bidang khusus lainnya. Seluruh lowongan kerja bisa didapatkan di sini secara aman.
Baca Juga: Auto Kaya! Berikut Gaji Kerja Di Amerika Serikat Yang Bikin Banyak WNI Kepincut
Persyaratan menjadi PMI di Malaysia
Sebagaimana kita ketahui, Malaysia masih menjadi tujuan favorit PMI nasional. Jika termasuk salah satu yang berminat, berikut dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi:
- Mengantongi paspor yang masih valid.
- Berusia 18 hingga 38 tahun atau 21 hingga 45 tahun untuk Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
- Berangkat ke Malaysia secara legal melalui Pemerintah atau Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS, pengganti dari PJTKI) yang telah diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Meneken perjanjian kerja dengan pemberi kerja di Malaysia.
- Memenuhi persyaratan kesehatan atau FOMEMA dimana biayanya biasanya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Adapun biayanya adalah RM180 untuk laki-laki dan RM190 untuk perempuan.
- Mempunyai Permit Kerja yang diuruskan oleh pemberi kerja dan membayar biaya tahunan.
- Mengantongi kartu Pengenalan Pekerja Asing yang diterbitkan oleh Pemerintah Malaysia.
- Bekerjalah di perusahaan sesuai yang tertera di Permit Kerja.
- Mengikuti program asuransi Malaysia menurut Workmen Compensation Act 1952.
Baca Juga: Mengenal Istilah-istilah Dalam Dunia Kerja Pekerja Migran Indonesia Di Korea Selatan
Kewajiban PMI di Malaysia
Setelah sampai di Malaysia, laporan diri ke perwakilan RI yang ada di negara tersebut. Fungsinya adalah memperoleh bantuan dan perlindungan jika suatu saat terkena masalah. Jika selama lima tahun berturut-turut tidak melaporkan diri selama di Malaysia, status kewarganegaraan berpotensi dicabut.
Apabila paspor disimpan oleh pemberi kerja, sebaiknya calon PMI mempunyai salinan paspor dilengkapi dengan surat keterangan pemberi kerja yang telah disahkan oleh KBRI atau KJRI yang memberikan informasi pindah alamat dalam surat tersebut.
Langkah kedua adalah menyimpan salinan Permit Kerja sebagai pengingat pemberi kerja bahwa masa berlaku Permit sebentar lagi akan selesai. Di lain pihak, pemberi kerja wajib membuatkan Kartu Pekerja sebagai pengganti paspor. Jika ingin cuti atau meninggalkan lokasi kerja, mintalah paspor yang dipegang oleh pemberi kerja.